Kedudukan PPUPD, jelasnya, ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Adapun tugas jabatan fungsional PPUPD yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang meliputi review, monitoring, evaluasi dan pemeriksaan unsur kegiatan tugas jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,” ucapnya.
Tampak hadir Asisten Administrasi Umum Ir. Kaharuddin, MM, Inspektur Drs. Dimas Kurnianto, AP, SH, MM, MSP, dan Kadis Pendidikan Suwanto Nasution, S.Pd, MM. (ril/Fn).