Dikatakannya bahwa kedua terdakwa Yogi Sahputra dan Syahril itu ditangkap saat berada di Lobbi Hotel Hermes Jalan Pemuda karena barang tersebut akan diantar oleh kedua oknum prajurit tersebut atas suruhan Zack (dpo).
“Apakah Zack ini juga oknum prajurit?,” tanya Hakim Anggota Immanuel, menjawab itu, Kembar mengatakan orang sipil yang mulia Hakim.
Kemudian mendengar itu Immanuel mengingatkan seharus barang bukti sabu itu ada yang disita untuk terdakwa Yogi dan Syahril karena mereka yang penjemputnya.
Senada dengan itu, Hakim Anggota Efrata pun menanyakan peran kedua orang terdakwa yang disidangkan hari ini, Yogi dan Syahril?, menjawab itu Kembar mengatakan keduanya sebagai kurir untuk diedarkan ke Pekanbaru, Palembang dan Jakarta.
Tertunda
Sementara itu kedua oknum TNI Yalpin Tarzun dan Rian Hermawan dalam berkas terpisah saat bersaksi untuk Yogi dan Syahril terpaksa ditunda karena sinyal tidak jelas dari RTM Polisi Militer.
Untuk itu, penuntut umum Andalan Zalukhu memohon kepada Majelis untuk membuat surat agar kira kedua oknum personil TNI-AD tersebut dihadirkan dalam persidangan pekan depan.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Dahlan menunda persidangan hingga pekan depan dengan menghadirkan dua oknum prajurit. (Ach)





