JAKARTA,Sinarsergai.com – Bupati Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), H. Darma Wijaya mengatakan, Pemkab Sergai telah
membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Kabupaten Sergai.
Tim tersebut akan melaksanakan serangkaian kebijakan yang mendukung pemberdayaan industri dalam negeri dan memperkuat struktur industri nasional dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.
Kebijakan tersebut di antaranya, menggunakan produk dalam negeri dalam pemanfaatan APBD Kabupaten Sergai.
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) sangat mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Sergai H. Darma Wijaya di sela-sela acara Business Matching Produk Dalam Negeri Tahap V yang dilaksanakan bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI dan Kementerian Pertahanan RI, di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
“Implementasi kebijakan ini membuat pengadaan barang atau jasa didasarkan pada prinsip preferensi atau prioritas untuk membeli produk dan jasa yang diproduksi atau disediakan oleh perusahaan-perusahaan dalam negeri juga daerah setempat,” kata Darma Wijaya.
Ditambahkan Bupati, tugas tim ini yaitu melakukan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri di lingkungan masing-masing, kemudian memberikan tafsiran final atas permasalahan kebenaran nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) antara produsen Barang atau penyedia Jasa dengan tim pengadaan barang/jasa, dan melakukan tugas lain yang terkait dengan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri.
Diutarakan Bupati, pihaknya aktif mengimbau UMKM untuk mendaftarkan produk dalam Aplikasi Katalog Elektronik Lokal milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Kabupaten Sergai dan hal tersebut sudah tertuang dalam bentuk Surat Edaran.
Langkah-langkah tersebut menurutnya merupakan titik awal yang akan terus dilanjutkan, dikembangkan, dan ditingkatkan dengan mendasari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.