Blog

Harap Penyelesaian Dengan Baik,Perwakilan Petani Kelompok 80 Jumpai Kapolres Sergai

×

Harap Penyelesaian Dengan Baik,Perwakilan Petani Kelompok 80 Jumpai Kapolres Sergai

Sebarkan artikel ini
Teks foto : Kapolres Sergai AKBP. Dr. Ali Machfud SIK didampingi Kasat Intelkam AKP. Siswoyo foto bersama dengan Ketua tim Kelompok 80 Zuhari,Sekretaris Arifin S.Pd, Bendahara Tatang Ariandi, Kepala Desa Bagan Kuala Safril, Ketua Kelompok 80 Bahtiar, Saharuddin dan Adenan AB, di ruang kerja Kapolres, Kamis (16/3/2023)

SERGAI,Sinarsergai.com – Perwakilan petani yang tergabung dalam Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut) menjumpai Kapolres Sergai AKBP.Dr.Ali Machfud SIK, di ruang kerjannya,Kamis (16/3/2023).

Ketua Tim Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat Zuhari didampingi Sekretaris Aripin S.Sos, Bendahara Tatang Ariandi, Ketua Kelompok Adenan AB, Bahtiar, Saharuddin dan Kades Bagan Kuala Safril, dihadapan Kapolres Sergai dan Kasat Intelkam AKP.Siswoyo, menyampaikan harapan terkait tuntutan lahan kelompok 80 seluas 320 Hektar (Ha) dapat dikembalikan oleh PT.Deli Minatirta Karya (DMK) yang berlokasi di Dusun II Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi,Kecamatan Tanjung Beringin, yang Hak Guna Usaha (HGU) nya sesuai dengan Sertifikat Nomor 1 tahun 1992 dengan peruntukan Tambak Udang, sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang lalu.

“Permasalahan ini kata Zuhari, diyakini dapat diselesaikan dengan baik dan tentunya solusi penyelesaiannya ditemukan nantinya.”Kami yakin Kapolres Sergai dapat mencarikan solusinya untuk pernyelesaian permasalahan yang telah diperjuangkan oleh Petani Kelompok 80 selama 29 tahun yang hingga kini belum kunjung selesai. Belum lama ini sebut Zuhari, Ketua Tim Pelayanan Hukum dan Advokasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Dr. Firyadi, dihadapan kelompok 80 menegaskan PT.DMK tidak lagi diperpanjang HGUnya, karena pada tahun 2011 sudah Black List. PT.DMK menyalahi peruntukan izin HGU dari Tambak Udang dirubah menjadi Kebun Kelapa Sawit.

Perubahan Tambak Udang menjadi Kebun Kelapa Sawit kata Zuhari, diperkirakan dimulai pada tahun 2003 yang lalu. Dan perubahan itu diduga kuat memang tidak memiliki izin. Kata Zuhari sembari mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolres Sergai.

Sementara menurut pengakuan Sekretaris tim Kelompok 80 Arifin,S.Pd mengatakan, ada 28 kelompok pada tahun 2007 telah dipanjar oleh PT.DMK, dengan masing-masing satu kelompok yang memiliki lahan seluas 4 Ha, diberi uang panjar sebesar Rp.16 juta. Sedangkan yang 52 kelompok lagi sama sekali belum menerima panjar dan pembayaran. Pelunasan panjar dang anti untung itu tidak dilakukan oleh PT.DMK. Hal tersebut yang memicu para ketua kelompok dan ahli waris melakukan aksi unjukrasa. katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *