Dalam perjanjian yang ia ingat, awal terbentuk Tambak Inti Rakyat itu dari usulan 128 petani yang selanjutnya disebut plasma (Kelompok) ke Pemerintah Pusat. Sedangkan PT.DMK disebut sebagai Bapak angkat (Inti). Nah, sebelum diterbitkannya HGU pada tahun 1992, semua Surat Keterangan Tanah (SKT) para ketua kelompok diserahkan kepada Kepala Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi yang aslinya. Sehingga para ketua kelompok 80 hanya memegang foto copy SKT hingga saat ini. Beber Arifin.
Kepala Desa Bagan Kuala Safril, menerangkan bahwa kondisi di lapangan tepatnya lahan Eks HGU PT.DMK sudah banyak penggarap, baik dari Kecamatan Tanjung Beringin maupun luar. Peralihan lahan tersebut sama sekali tidak ia diketahui secara pasti. Begitu juga dengan sejarah terbentuknya Tambak Inti Rakyat, sebab ia baru menjabat sebagai Kepala Desa Bagan Kuala sejak tahun 2014 yang lalu. Ia berharap kepada Kapolres Sergai dapat membantu masyarakat dalam penyelesaian masalah tersebut. Harap Safril.
Kapolres Sergai AKBP.Dr.Ali Machfud SIK menyampaikan, ucapan terimakasih kepada seluruh tim dan ketua kelompok 80 maupun ahli waris yang masih berjuang dengan rasa sabar dan tidak berbuat merugikan diri sendiri juga orang lain. Ia berjanji akan membantu maupun memfasilitasi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dengan pihak PT.DMK, tentunya terlebih dahulu akan mempelajari masalah tersebut. Ujarnya.(ril/R-04)