Berbekal CCTV Indomaret, Tim Jatanras Satreskrim Asahan Berhasil Ringkus Dua dari Tiga Tersangka Pencurian – Sinarsergai
Blog

Berbekal CCTV Indomaret, Tim Jatanras Satreskrim Asahan Berhasil Ringkus Dua dari Tiga Tersangka Pencurian

×

Berbekal CCTV Indomaret, Tim Jatanras Satreskrim Asahan Berhasil Ringkus Dua dari Tiga Tersangka Pencurian

Sebarkan artikel ini

Asahan, Sinarsergai.com – Berbekal CCTV Indomaret, Tim Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil menangkap dua dari tiga tersangka pelaku pencurian barang dari Mobil Boxs BK 9087 EB, dikawasan Jalan Wahidin Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, pada Selasa (21/03/23).

Kepada wartawan, Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana ElhajElhaj, Sabtu (25/03/23), membenarkan penangkapan terhadap dua dari tiga tersangka pelaku pencurian.

Dalam hal ini korban Juhando dan Yunita merupakan Pasang Suami Istri (Pasutri) warga Dusun III Suka Tani Desa Parapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, baru selesai berbelanja pakaian dan sembako di Kota Kisaran.

Dikatakan Kapolres, ketika hendak pulang Pasutri ini mampir ke RSU Abdul Manan Simatupang Kisaran guna menjenguk sanak keluarga yang sedang dirawat.

Kemudian memarkirkan kenderaan di Jalan Wahidin tepat disamping Indomaret, singkat cerita ketika hendak pulang mereka melihat bagian pintu boxs terbuka dan barang yang mereka beli sudah hilang.

Melihat itu, Pasutri langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan, apalagi jumlah barang yang hilang sekitar Rp9 juta. 

Atas laporan maka petugas langsung turun ke lapangan dan melihat rekaman CCTV, dan berhasil menangkap kedua pelaku secara terpisah. Sedangkan pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih dilakukan pengejaran oleh Tim Reskrim Polres Asahan. 

Sementara itu kedua tersangka yang berhasil diringkus yakni RT alias Adi (48) warga Jalan Wahidin no. 87 Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kisaran Barat dan Trisno Alias Amek (42) warga jalan Sekop Lingkungan IV Sidodadi Kabupaten Asahan, langsung dijebloskan ke dalam penjara guna proses hukum selanjutnya. (KK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *