Aceh Timur, Sinarsergai.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menemukan tanaman ganja di kebun warga di Desa Seunebok Peunteut, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. mengatakan, penemuan tanaman narkoba tersebut bermula dari tertangkapnya seorang pelaku pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Idi Rayeuk pada Senin, (03/04/2023) malam.
“Setelah dilakukan penyidikan, pelaku mengatakan bahwa 18 paket ganja siap edar itu berasal dari BA warga Kecamatan Peudawa,” ungkap Kapolres. Selasa, (04/04/2023).
Mendapat informasi itu, pagi dini hari tadi anggota opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur menuju lokasi BA, namun pelaku yang mengetahui kedatangan petugas langsung melarikan diri.
“Diduga pelaku (BA) kabur mengetahui kedatangan anggota kami,” kata Kapolres.Hanya saja, di lokasi itu polisi menemukan tanaman ganja dengan ketinggian bervariasi yang ditanam oleh pelaku di kebun samping rumahnya. Modusnya dengan meyisipkan tanaman ganja di sela-sela tanaman sayuran.
“Ada 131 batang tanaman ganja yang sudah kami amankan,” sebut Kapolres.Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu karung yang berisi daun ganja kering dengan berat bruto 4,1 (empat koma satu) kilogram.
Selanjutnya tanaman ganja tersebut dicabuti oleh Kapolres Aceh Timur dengan didampingi Kabagops Kompol Yusuf Hariadi, S.H.,M.Si, Kabag SDM Kompol Marzuki, Kasat Samapta AKP Irwanysah Nasution, Kasat Lantas Iptu Krisna Hadi Widyanto, S.T.K.,S.I.K., Kasatres Narkoba Iptu Yudha Parasatya, S.H., Kapolsek Peudawa Ipda Hendra Kurniawan, KBO Satresnarkoba Ipda Safwadi Nour, S.H., Babinsa Koramil 16/PDW dan Geuchik Gampong Seuneubok Peunteut Darwis.
Usai dicabut tamanaman ganja tersebut kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentigan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih akan kami kembangkan untuk menangkap pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi,” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.(Zbn86)