Kuasa Hukum Rektor UMSU Tegaskan Oknum Dosen G Segera Diberikan Sanksi Tegas – Sinarsergai
Blog

Kuasa Hukum Rektor UMSU Tegaskan Oknum Dosen G Segera Diberikan Sanksi Tegas

×

Kuasa Hukum Rektor UMSU Tegaskan Oknum Dosen G Segera Diberikan Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Setelah 1 bulan berlalu sejak laporan polisi yang diajukan oleh oknum dosen G pada Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dengan menghadirkan beberapa orang dosen sebagai saksi untuk menguatkan laporan bakal terkena sanksi tegas yakni diberhentikan dengan tidak hormat.

Kepada wartawan dalam siaran persnya, Rektor UMSU melalui Kuasa Hukumnya, Adi Mansar SH,MH menyebutkan bahwa pun alasan diberhentikan dengan cara tidak hormat karena telah melanggar etik dan melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan dapat membuat citra baik institusi menjadi rusak.

Meski laporan tersebut ditujukan kepada Rektor UMSU dalam hal ini sebagai pimpinan universitas, sangat sulit untuk mengatakan bahwa yang dilaporkan itu adalah personal karena menyebutkan jabatan.

Disebutkannya wajar saja setiap orang dapat menempuh upaya hukum baik itu melaporkannya kepada polisi maupun  gugatan ke Pengadilan, itu adalah hal yang lumrah apalagi negara ini adalah negara demokrasi.

Namun lanjut Adi Mansar, meski ditengah alam demokrasi semua harus berdasarkan fakta bukti dan juga kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing.

Andaikata pun kita merasa sebagai orang yang mengalami kerugian akibat sesuatu adanya administrasi mestinya diselesaikan dulu secara administrasi apalagi kalau informasi dan laporan yang kita berikan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. 

Hal ini terlihat bahwa ketika memberikan informasi atau keterangan pada pihak penyidik Poldasu, saya sebagai kuasa hukum saksi yang diperiksa oleh penyidik kepolisian pada saat itu dapat menilai dan menganalisis bahwa adanya dugaan yang menurut pelapor terjadi kerugian bagi dirinya dengan melihat situs BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat di dalamnya penghasilan pelapor tercatat Rp3 jutaan sementara alat bukti yang dibawa pelapor adalah satu SK yang gaji pokoknya hanya tercatat Rp1, 7 juta. 

Karena terjadi perbedaan selisih angka yang sangat signifikan maka diduga ada pelanggaran 372 atau 378 KUHP pidana, sebagaimana yang dilaporkan G kepada Rektor UMSU. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *