SERGAI,Sinarsergai.com – Kasus Dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan Oknum Kades Sei Parit Inisial MS terhadap MF (14 Tahun) pada, Senin (8/5/2923) lalu sudah dilaporkan Suamiati selaku Ibu korban ke Polres Serdang Bedagai, pada Rabu (10/5/2023).
OK Hendri, SH selaku Pendamping Hukum korban yang ditemui di Polres Serdang Bedagai, Jum’at (19/5/2023) usai mendampingi saksi mengatakan, mendesak Pihak Unit PPA Satreskrim Polres Serdang Bedagai untuk secepatnya memeriksa terduga Penganiayaan dan bila perlu ditahan.
“Saya selaku PH korban yang juga Anggota Komnas Perlindungan Anak mendesak pihak Unit PPA Satreskrim Polres Serdang Bedagai untuk memeriksa terduga Oknum Kades MS yang juga merupakan Centeng Kebun PT.Sidojadi Desa Sei Parit yang telah melakukan penganiayaan MF anak dibawah Umur, dan bila perlu dijebloskan dipenjara,” Tegas OK.Hendri.
OK Hendri menegaskan, saat ini kita menghormati proses hukum yang sedang dijalankan pihak Unit PPA Satreskrim Polres Serdang Bedagai yang sudah memeriksa pihak korban dan para saksi yang ada, saat ini kami yang meminta pihak Satreskrim untuk secepatnya memeriksa terduga penganiyaan anak dibawah umur yang dilakukan Oknum Kades Sei Parit Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai ini.
“Laporan Sumiati selaku ibu Korban dengan Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan ( STTPL ) nomor STTPL/ 147/ V / SPKT / Polres Sergai/ Polda Sumut sudah 9 hari lamanya dan pihak korban sudah menunjukkan sikap kooperatif agar kasus ini secepatnya diungkap, dan kami selaku PH korban minta pihak Satreskrim Polres Sergai jangan mengulur-ngulur kasus yang melibatkan seorang Pamong desa yang merangkap sebagai Centeng Kebun ini,” Ujar OK Hendri.
Ditambahkannya, bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HPL) yang diterima pelapor dari pihak Unit PPA Satreskrim Polres Serdang Bedagai yang menyatakan bahwa terduga Penganiayaan MF yang dilakukan Oknum Kades MS diancam dengan Pasal 80 ayat (1) Junto Pasal 76C dari Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang ancaman Hukumannya hanya 3,5 Tahun penjara dengan denda 72 Juta Rupiah dapat ditingkatkan dengan pasal 80 ayat (2) dengan ancaman Hukuman 5 Tahun penjara dengan denda 100 juta rupiah.