KARO, Sinarsergai.com – Respons personel Polsek Tiga Panah menggagalkan dugaan aksi pencurian perangkat telekomunikasi di Tower KBJ-01-037 Bunuraya, Desa Bunuraya, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Selasa (14/7/2026) dini hari. Seorang pria yang diduga sebagai pelaku ditemukan bersembunyi di dalam kotak penyimpanan perangkat tower saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kapolsek Tiga Panah AKP Dedy Syahputra Ginting, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus berawal sekitar pukul 00.30 WIB ketika pihak PT Daya Mitra Telekomunikasi (DMT) melalui pelapor, Aspril Hamdani Tumengger (29), datang ke Polsek Tigapanah melaporkan alarm keamanan tower berbunyi dan meminta pendampingan petugas untuk melakukan pengecekan.
Menindak lanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim segera menuju lokasi.
“Sesampainya di lokasi, petugas menemukan pagar kawat berduri telah dipotong. Di sekitar mesin power tower juga ditemukan kabel-kabel yang telah dipotong, sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut di area tower,” ujar AKP Dedy.
Saat memeriksa kotak penyimpanan Subreck Recty, petugas menemukan seorang pria yang bersembunyi di dalamnya. Setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku berinisial HT (37), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati satu set perangkat Subreck Recty telah dibongkar dan dirusak. Dugaan tersebut juga diakui oleh tersangka, yang kemudian langsung diamankan ke Polsek Tigapanah beserta barang bukti dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah tang, obeng, gunting, pisau, tas sandang, potongan kabel hitam sepanjang sekitar 13 meter, potongan kabel power putih sekitar 10 meter, serta satu set Subreck Recty.
Dalam perkara ini, korban merupakan PT Daya Mitra Telekomunikasi (DMT). Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 subsider Pasal 477 ayat (1) huruf (f) KUHP.













