Dan tambahnya, kami menunggu tindaklanjut jawaban Surat yang kami sampaikan. Untuk menghidari Miss komunikasi, kami tetap menjunjung azas praduga tak bersalah, atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
Sementara itu Kapolres Madina, AKBP HM Reza CAS, SIK, SH, MH melalui Kasatreskrim AKP Prasetyo Triwibowo, SIK, SH ketika dikonfirmasi wartawan menyatakan belum ada menerima surat dari GNPK RI Sumut.
“Suratnya belum ada saya terima. Jadi belum bisa di tanggapi. Saya check dulu ya”. Jawabnya singkat. (MN/R-04/ril)





