GNPK RI Sumut Desak Polres Madina Tahap Dua Kan Kasus PETI Tersangka AAN

By Administrator Jun 5, 2023

Mandailing Natal, Sinarsergai.com – Organisasi masyarakat (Ormas) GNPK RI Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan nomor surat : 031/GNPK-RI/SU-PS/I/2023 tanggal 05 Juni 2023 kembali menyurati Polres Mandailing Natal (Madina) terkait penanganan proses hukum kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atas tersangka Ahmad Arjun Nasution (AAN) warga Kecamatan Batang Natal.

Sekretaris GNPK-RI Sumut, Yulinar Lubis ketika dikonfirmasi wartawan via seluler, Senin (05/06/2023) membenarkan bahwa pihaknya telah kembali menyurati Polres Madina guna mengetahui sudah sejauh mana proses hukum dan mendesak agar tersangka AAN segera ditangkap dan di diserahkan ke Kejari Madina (Tahap II).

“Mengingat surat kami Nomor :04/GNPK-RI/SU-PS/I/2023 tanggal 21 Januari 2023 tentang Mohon Segera di tindaklanjut dan Mengirimkan SPDP yang merujuk pada surat jawaban Itwasda Polda SUMUT dengan Nomor: B/450/I/RES.7.4/2003/Ditreskrimsus belum juga ada terima jawaban. Kini GNPK RI Sumut kembali menyurati Polres Madina”.akunya

Lanjutnya, Atas surat klarifikasi GNPK-RI Sumut terkait perkembangan penanganan laporan polisi nomor LP/1653/IX/2020/SUMUT/SPKT I tanggal 01 September 2020. Dimana saat menjawab surat GNPK RI Sumut, Itwasda Poldasu menyatakan bahwasanya kasus PETI atas tersangka AAN telah dilimpahkan penanganan kepada penyidik Polres Madina. Dan direncanakan akan melakukan pemeriksaan tersangka.

“Kami Pimpinan Wilayah GNPK-RI Sumut “mendesak” penyidik Polres Madina untuk segera melakukan tahap II atas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Madina guna diproses hukum dan dibawa ke persidangan sehingga perkara tersebut mendapat kepastian hukum”.tegasnya

Sebab sambungnya, Karena sat ini diduga kuat tersangka AAN kembali melakukan aktivitas PETI. Untuk itu, Pimpinan Wilayah GNPK-RI Sumut mendukung penuh supaya tersangka diadili dan ditangkap atas perbuatan tersangka AAN tersebut karena dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat sekitar yang berdampak pada rusaknya lingkungan.

“Perlu kami pertegas bahwa Jika Surat Kami yang kedua ini tidak di gubris secara serius, maka kami Ormas GNPK-RI Sumut akan melakukan Aksi Unjuk Rasa Damai kantor Poldasu dengan tujuan agar tersangka AAN Cepat Di tangkap dan Di adili sesuai Hukum yang Berlaku”.pungkasnya

Dan tambahnya, kami menunggu tindaklanjut jawaban Surat yang kami sampaikan. Untuk menghidari Miss komunikasi, kami tetap menjunjung azas praduga tak bersalah, atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

Sementara itu Kapolres Madina, AKBP HM Reza CAS, SIK, SH, MH melalui Kasatreskrim AKP Prasetyo Triwibowo, SIK, SH ketika dikonfirmasi wartawan menyatakan belum ada menerima surat dari GNPK RI Sumut.

“Suratnya belum ada saya terima. Jadi belum bisa di tanggapi. Saya check dulu ya”. Jawabnya singkat. (MN/R-04/ril)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *