Terpisah Apin BK mengajukan pembelaan dimana tuntutan terlalu berat karena terdakwa hanya penyedia tempat atau yang menyewakan tempat dan bukan pelaku.
Selama persidangan dari pantauan wartawan, Apin BK tidak menunjukan seluruh wajahnya dan terlihat menunduk dilayar monitor dalam persidangan yang berlangsung secara online. (aac)





