Sidang Lanjutan Wanprestasi Kepada PT. SII, Ahli Asuransi Kesampingkan Kesepakatan Awal – Sinarsergai
Blog

Sidang Lanjutan Wanprestasi Kepada PT. SII, Ahli Asuransi Kesampingkan Kesepakatan Awal

×

Sidang Lanjutan Wanprestasi Kepada PT. SII, Ahli Asuransi Kesampingkan Kesepakatan Awal

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Ahli Asuransi Ir Petrus M Siregar yang dihadirkan pihak Termohon yakni PT.  Sompo Insurance Indonesia (SII) dalam persidangan gugatan Wanprestasi yang diajukan pemohon Halomoan Ho dalam persidangan lanjutan diruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/06/23), berusaha mengaburkan kesepakatan yang tertuang dalam polis.

Melalui Kuasa Hukumnya Rumintang Naibaho SH, Azwir SH dan Agam SH, Ahli yang dimintai tanggapan tentang pihak asuransi yang tidak membayarkan klaimnya padahal sudah ada bukti dari pihak kepolisian dan kasus sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahapan penyidikan?, Petrus pun menyampaikan bahwa yang sampai ke persidangan, dengan dalih terjemahan bahasa Inggris seperti itu.

Namun, Petrus tidak bisa menjawab ketika aturan asuransi harus mengikuti aturan di Indonesia, ia kembali mengemukakan itu berdasarkan terjemahan.

Nah kalau begitu kenapa tidak dibayarkan hak tertanggung sebagai perjanjian pada ketentuan Polis asuransi Pasal penggantian ganti rugi (Klaim) pada pasal Point 8. Pemberian Ganti Rugi (Klaim) 8.3, Penanggung berhak menahan pemberian ganti rugi.

Terlebih Surat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dari pihak Kepolisian bahwa prosesnya dari tahap penyelidikan telah naik pada tahap Penyidikan sehingga seharusnya pihak asuransi bisa membayarkan karna telah sesuai memenuhi prosedur dalam pasal-8 Polis untuk pasal Pemberian ganti rugi (Klaim).

Dilanjutkannya, dalam persidangan tersebut Halomoan Ho dalam persidangan pihak kuasa hukum menunjukan dua laporan kehilangan dimana pada laporan pertama dengan Nomor : LP/09/K/1/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK.M.KOTA tertanggal 3 Januari 2018 dengan kehilangan sparepart mesin sawit dengan kerugian Rp.1.237.400.000 dan laporan kehilangan kedua dengan laporan polisi Nomor : STPM/189/11/2018/SPKT.Restabes Medan tertanggal 1 Februari 2018 dengan kerugian Rp.2.030.600.000,-.

Menindaklanjuti yang diberikan Surat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Polisi membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian atas barang-barang yang dilaporkan sesuai Surat Laporan  Polisi dengan pemberatan dari tahap proses Penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan karna memiliki unsur bukti Pencurian, baik itu (LHP) Laporan  Hasil Penyelidikan Polisi yang diberikan dari Polsek Medan Kota maupun di Polrestabes Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *