BINJAI,Sinarsergai.com – Sungguh memilukan, pasalnya aktivitas perjudian jenis bakarat, samkwan, dadu goncang, berlokasi jalan Rukam Brahrang/Lincun, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai dan Pasar VII, Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, bebas beroperasi di samping rumah ibadah dan bahkan semakin merajalela.
Ironisnya, kegiatan ilegal ini terkesan tidak tersentuh hukum, karena luput dari perhatian dan penindakan aparatur penegak hukum. Tidak heran, praktik perjudian di tempat itu dapat dengan bebas beroperasi sejak lama.
Informasi dihimpun wartawan, Jumat (23/06/2023) malam tadi, barak judi tersebut terletak berdampingan dengan rumah ibadah dan pemukiman penduduk, dan ramai didatangi pengunjung, baik dari dalam maupun luar kota.
“Sebagian besar yang datang ke lokasi naik mobil, bang. Jarang-jarang yang naik kereta, (sepeda motor_red),” ungkap salah seorang warga setempat.
Selain itu, ada indikasi praktik perjudian di tempat tersebut menghasilkan omset yang relatif besar miliaran rupiah perhari. Apalagi sebagian besar pengunjungnya diketahui berlatar belakang kelas sosial tinggi.
“Kalau masuk memang diperiksa. Kalau uang kita banyak, boleh masuk. Tapi kalau nggak banyak uang, ya nggak boleh. Paling kecil uang kita itu pecahan Rp 50 ribu,” ucap pria berpostur pendek tersebut.
Menariknya, praktik perjudian jenis bakarat, samkwan, dadu guncang bukan satu-satunya jenis usaha ilegal yang beroperasi di daerah tersebut. Sebab terdapat pula praktik judi jenis tembak ikan dan judi kartu yang dikelola inisal “AJ”.
Menyikapi maraknya aktivitas perjudian di Kota Binjai khususnya di Jalan jalan Rukam Brahrang/Lincun, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, dan Pasar VII, Desa Tandam HIlir I, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Binjai-Langkat, Siswanto Ihsan SE, memohon kepada Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M. Si, melalui Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si dan Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang, agar segera melakukan langkah penertiban dan proses penegakan hukum.