Medan, Sinarsergai.com – Gerakan Mahasiswa Korban UNPRI (Gemakorpri) tanggapi video yang beredar terkait klarifikasi Universitas Prima Indonesia yang menyebutkan aksi demonstrasi yang dilakukan para mahasiswa anarkis dan ditunggangi.
Juru Bicara Gemakorpri, Joshua Dewantoro Simatupang menegaskan bahwa pernyataan Said Rizal selaku Wakil Rektor III UNPRI adalah salah. Beberapa poin yang dianggap sebagai sebuah pernyataan yang salah adalah GMNI bukan organisasi intra melainkan ekstra kampus.
Selain itu, peraturan rektor yang melarang pendirian organisasi intra kampus merupakan pelanggaran HAM dimana seharusnya mahasiswa membutuhkan ruang untuk berekspresi, berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pendapat.
“Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat itu dilindungi UUD 1945, apakah peraturan rektor bisa lebih tinggi daripada Undang-Undang Dasar 1945?,” tegas Joshua dalam konferensi pers Gemakorpri, di Jalan Sampul No.48 Medan, sebagaimana dalam siaran persnya, Senin (03/07/2023).
Dalam video klarifikasi versi UNPRI, disebutkan bahwa Ria Sitorus dianggap sebagai provokator dan melakukan aksi karena dilarang mendirikan organisasi.
Padahal, di awal terjadinya penekanan Ria Sitorus dan mahasiswa UNPRI lainnya menolak kebijakan parkir berbayar, pelarangan organisasi internal kampus, BPJS UNPRI dan kuliah online yang masih dilakukan di masa selesai pandemi.
Sementara terkait lokasi parkir yang dinyatakan gratis oleh pihak UNPRI dianggap tidak sesuai kenyataan. Pasalnya, lokasi parkir gratis yang disediakan UNPRI baru disediakan setelah aksi demonstrasi mahasiswa kedua kalinya terjadi.
“Parkir gratis yang disediakan katanya itu, sudah bertahun-tahun tidak pernah ada. Setelah ada polemik ini, tepatnya setelah aksi kedua kami lakukan baru dibuka,” ucap Joshua.
Adanya pernyataan Wakil Rektor III UNPRI terkait adanya senjata api dan senjata tajam yang dibawa dan digunakan selama aksi demonstrasi juga dibantah oleh para mahasiswa.
Menurutnya, apa yang ditayangkan dalam video tersebut dipelintir habis-habisan oleh pihak UNPRI.