MADINA,Sinarsergai.com – Kepala Dinas Perindag ESDM Mulyadi Simatupang SPi,MSi,secara tegas mengatakan bahwa informasi yang disampaikan oleh pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO telah memegang surat rekomendasi dan surat edaran dari Gubernur Sumatera Utara untuk pengambilan galian C, itu tidak benar. “Saya telah cek.”tegas Mulyadi Simatupang via WhatsApp,Senin (3/7/2023).
Sedangkan PT Wika-SMJ-Utama KSO yang berada di Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal di duga menggunakan material galian C yang bersumber dari Penambangan galian C dan disinyalir belum memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO yang dihubungi melalui Jimmy, Senin (03/07/2023) menjelaskan bahwa material galian C yang digunakan berasal dari Dusun Ranto Sore Kelurahan Simpang Gambir yang dikelola oleh Hanapi Warga Kelurahan Simpang Gambir, dan dari Kelurahan Tapus di Kelola oleh Ku’lom Warga Kelurahan Simpang Gambir.
“Material galian C bersumber dari Ranto Sore dan Tapus, yang dikelola oleh Hanapi dan Ku’lom” ungkapnya dari balik Panggilan Whats Apps, Senin (03/07/23).
Sementara pengakuan Fazrul yang disebut-sebut dari pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO dan sebagai penanggung jawab di lokasi Kerja Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal mengatakan, sudah memegang surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara yang membenarkan penggunaan galian C tanpa izin, karena sesuai dengan edaran Gubernur Sumatera Utara untuk mempercepat pembangunan Jalan di Ruas Jembatan Merah-Simpang Gambir dan Ruas Jalan Sinunukan – Batahan.
Lebih lanjut Fazrul yang dikonfirmasi wartawan terkait Izin yang digunakan penambang galian C, ia malah malah meminta KTP (Kartu Identitas Penduduk) dari wartawan dan mengatakan untuk mengecek kebenaran dan keabsahan ke pusat.
Anehnya, hingga saat ini pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO
belum menunjukan Surat Rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara yang membenarkan penggunaan material galian C tanpa SIPB dan juga belum memberikan jawaban terkait soal pembayaran Pajak galian C ke Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal.( Mn/R-04/ril)