Blog

Apin BK Divonis 3 Tahun, JPU Ajukan Banding

×

Apin BK Divonis 3 Tahun, JPU Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Pihak Penuntut Umum Kejati Sumatera Utara mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim yang menghukum Bandar Judi Online dan TPPU dengan terdakwa Jonni alias Apin BK selama 3 Tahun Penjara denda Rp100.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan.

Pengajuan atas banding tersebut, dibenarkan Penuntut Umum Kejatisu, Felix Ginting saat dihubungi melalui telephon selulernya, Rabu (05/07/23).

Dimana pemohonan banding diajukan pada Senin (03/07/23) kemarin, dimana putusan yang dibacakan Ketua PN Medan, Dahlan Tarigan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Apin BK selama 5 Tahun Penjara denda Rp100.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui Apin BK yang merupakan warga Jalan Kakap No.11 Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan ini, penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti melangar Pasal 27 ayat (2) UURI No.19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan Ketiga dan Kedua Kesatu.

Pada tuntutan tersebut, jaksa menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, Setiap Orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmiskan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian Dan Setiap Orang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan Apin BK yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas perjudian. Apin BK juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pencucian uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *