Coba Rampas Senpi Petugas, JT Diamankan Polres Labuhanbatu – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Coba Rampas Senpi Petugas, JT Diamankan Polres Labuhanbatu

×

Coba Rampas Senpi Petugas, JT Diamankan Polres Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

Penanganan perkara terjadinya Tindak Pidana Dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun.(mar/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *