Penanganan perkara terjadinya Tindak Pidana Dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun.(mar/rel)
Coba Rampas Senpi Petugas, JT Diamankan Polres Labuhanbatu
Administrator2 min baca





