Blog

Dana BLT Dipotong, Ketua FKI-1 Sergai Minta Polisi Dan Jaksa Usut
Hingga Tuntas

×

Dana BLT Dipotong, Ketua FKI-1 Sergai Minta Polisi Dan Jaksa Usut<br>Hingga Tuntas

Sebarkan artikel ini
Teks foto : Ilustrasi

SERGAI,Sinarsergai.com – Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2022 yang menjadi hak masyarakat berdomisili di Dusun I,II dan III Desa Pasar Baru,Kecamatan Teluk Mengkudu,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), tidak lagi utuh sampai ke tangan warga penerima.

Menurut data yang diperoleh, ada 83 orang yang berhak menerima bantuan tersebut, setiap orang akan menerima uang sebanyak Rp.300 ribu/bulannya. Namun, dana yang sudah ditentukan Pemerintah Pusat jumlahnya itu malah dipotong/dikurangi oleh Pemerintah Desa Pasar Baru sebesar Rp.200 ribu/bulannya, sehingga dana BLT itu hanya Rp.100 ribu/ bulan diterima oleh 83 orang tersebut.

Menanggapi perilaku pemotongan yang dilakukan oleh aparat Pemerintahan Desa Pasar Baru tersebut, Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai M. Nur Bawean, Senin (31/7/2023), meminta pihak Kepolisian Sergai dan para jaksa Sergai dapat mengusutnya hingga tuntas, sehingga perbuatan yang dinilai melawan hukum dan merugikan orang lain itu tidak terulang kembali di masa akan datang.

“Pelaku pemotongan dana BLT itu harus diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sangat diharapkan tidak hanya sekedar dikembalikan uang yang telah dipotong, tapi ada sanksi hukum yang menjerat para pelaku yang terlibat perbuatan.”ujar M. Nur.

Ia menilai kebijakan atau apapun bentuknya, ucap M. Nur, sudah jelas bertentangan dengan perintah orang nomor satu di Tanah Air tercinta ini Presiden RI Jokowi. Presiden maupun Kementerian telah menegaskan belum lama ini dan tersiar diberbagai media, bahwa dana bantuan itu tidak boleh dipotong dengan alasan apapun.

Nah, kiranya penegasan dari seorang Presiden RI ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak aparat penegak hukum untuk mengusutnya dan memeriksa pihak aparat pemerintah desa yang terlibat dalam aksi pemotongan tersebut. Jangan dibiarkan perilaku penyelewengan, Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN), tumbuh kembang secara bebas di tingkat desa. Sebab, jika ditingkat desa sudah bebas maka dikhawatir akan menular ke tingkat Kabupaten/kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *