“Kita sangat berharap Polisi dan Jaksa tidak enggan turun ke bawah untuk mengungkap para pelaku pemotongan dan memprosesnya secara hukum berlaku. Imbuh M. Nur.
Sebelumnya, Radik Rubianto salah satu penerima dana BLT, berdomisili di Dusun III Desa Pasar Baru,mengaku sangat keberatan dan pengurangan atau pemotongan dana tersebut jelas sangat merugikan kami. Saya jelas sangat keberatan. Tegasnya.
Nada yang sama juga disampaikan oleh Rajali warga yang sama, ia sangat keberatan pengurangan dan pemotongan tersebut. Ia berharap dana yang dipotong itu dikembalikan. Harapnya.
Sedangkan Kepala Desa Pasar Baru Suriadi yang dikonfirmasi terkait mengenai adanya pemotongan dana BLT tahun 2022 sebesar Rp.200 ribu/bulan/orang, langsung membantahnya dan menjelaskan bahwa dana BLT telah disalurkan kepada masyarakat dan setiap warga diberikan Rp.300 ribu. “Tidak benar diberikan dana Rp.100 ribu kepada setiap penerima (orang).”tegasnya. (R-04)