Blog

1 Tahun Berlalu, Ampuh Yakin Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Bisa Tuntaskan Perkara Dugaan Gelar Palsu Oknum DPRD Deli Serdang “R”

×

1 Tahun Berlalu, Ampuh Yakin Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Bisa Tuntaskan Perkara Dugaan Gelar Palsu Oknum DPRD Deli Serdang “R”

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) melakukan aksi unjukrasa ke Mapolda Sumatra Utara, Senin (07/08/23).

Dalam aksinya, para pendemo dipimpin Koordinator aksi DPP Ampuh, Muhammad Amin Siregar menggelar spanduk dan karton yang bertuliskan meminta Polda Sumut usut tuntas dugaan pemalsuan gelar akademis oleh oknum DPRD Deli Serdang berinsial “R”.

Koordinator aksi, Muhammad Amin Siregar mempertanyakan tentang gelar akademis yang diduga palsu tersebut belum jelas mekanisme kelanjutannya dalam proses penyidikan.

Bahkan menurut pendemo mempertanyakan belum ada titik terang pelaporan oleh Erwin tentang penggunaan gelar palsu, padahal sudah setahun lebih perkaranya di Poldasu dari Krimum yang akhir ke Krimsus Poldasu. Dimana setelah berkas dilimpah ke Krimsus juga tidak berjalan.

Para pendemo pun mempertanyakan kenapa prosesnya belum tuntas juga, dimana si Pelapor dalam Erwin melaporkan oknum Wakil Rakyat DPRD Deli Serdang “R” ke Poldasu dengan tanda bukti lapor STTLP/B/369/II/2022/Polda Sumut, tertanggal 22 Februari 2022 terkait penggunaan gelar yang bukan haknya Doktorandes seharus Sarjana Pendidikan (SPd) disalah satu perguruan tinggi di Kota Binjai.

Kemudian dalam perjalanan penyelidikannya berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPPHP) tertanggal 29 Agustus 2022.

Maka berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : SP.Lidik/238/III/2022/Ditreskrimum tanggal 8 Mei 2022.

Dimana dalam uraiannya bersama ini kami beritahukan bahwa proses penyelidikan terhadap perkara yang saudara laporkan (Erwin, red). Penyelidik telah melakukan wawancara terhadap saksi-saksi yang terkait dengan laporan tersebut dan juga pihak perguruan tinggi STKIP Budidaya serta lembaga layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Kemendikbud Ristek, sehubungan dengan hal tersebut telah dilakukan gelar perkara dan ditemukan fakta bahwa Pasal yang dilaporkan adalah 69 Ayat (1) UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mana hal tersebut merupakan tindak pidana khusus, maka untuk mempercepat dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat maka perkara tersebut dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *