Medan, Sinarsergai.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali melakukan penggerebekan terhadap pangkalan yang dijadikan pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg.
Kali ini, pengungkapan dilakukan di sebuah ruko yang dijadikan Pangkalan atas nama Alisia Rivanola Amelia,
Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Selasa (08/8/2023) kemarin.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit Indagsi, Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, penyidik menemukan dugaan adanya praktek pengoplosan LPG 3 Kg bersubsidi, dimana tabung gas subsidi 3 kg dioplos ke dalam tabung gas non subsidi 12 Kg.
“Penyidik menemukan di lapangan bahwa mereka ini melakukan praktek pengoplosan dengan berpindah-pindah tempat untuk menghindari Pemantauan Polisi,” ungkapnya kepada wartawan di Halaman Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (10/8).
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, pengungkapan kali ini merupakan lokasi kedua setelah sebelumnya pangkalan ini beroperasi di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal.
Hadi membeberkan, dari lokasi ini, penyidik juga mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial MN, RSB dan BM.”Mereka adalah karyawan. Dan saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Sedangkan untuk pemilik pangkalan, sambung Hadi, saat ini penyidik masih terus melakukan pengejaran.
“Identitasnya (pemilik) sudah kita ketahui dan kita minta segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Hadi menambahkan, dari lokasi kejadian, penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 160 tabung gas LPG ukuran 12 Kg non subsidi yang telah berisi gas, 300 tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan kosong.
Kemudian 58 tabung gas ukuran 12 Kg yang dalam proses pengisian, 137 tabung 3 Kg berisi yang sedang dalam proses pengisian serta sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan oleh para pelaku untuk mengoplos gas dari ukuran 3 Kg sebanyak empat tabung ke dalam satu tabung 12 Kg.