Blog

Dialog Publik “Kejahatan Perbankan”, BI dan OJK Ingatkan Warga Teliti Dalam Investasi Terhadap Jasa Keuangan

×

Dialog Publik “Kejahatan Perbankan”, BI dan OJK Ingatkan Warga Teliti Dalam Investasi Terhadap Jasa Keuangan

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Tindak pelaku kejahatan saat ini semakin kreatif dalam menjalankan aksinya. Seperti tak ingin ketinggalan zaman, para pelaku ini terus mengikuti perubahan tren teknologi untuk mendapatkan pundi-pundi uang lewat jalan “pintas”. Bahkan, saat ini viral modus penipuan online dengan format aplikasi (APK) yang dikirimkan pesan WhatsApp (WA) maupun Facebook. 

Untuk itulah Asisten Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatra Utara, Jazari Abdul Hamid meminta agar warga tetap waspada termasuk aplikasi pinjaman online. 

Hal ini disampaikan Jazari dalam dialog publik “Kejahatan Perbankan” yang diselenggarakan Kedan TV di Hotel Madani Medan, Senin (28/08/23), turut hadir dalam dialog tersebut sebagai narasumber Direktur Kantor Hukum Benteng Keadilan, Nashril Haq Lubis, Kepala Bagian Kemitraan Pemerintah Daerah, Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Daerah dari OJK Perwakilan Wilayah Sumut, Solihin dan Panit Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut, Iptu Indra Kristian Tamba.

Senada dengan itu, Solihin meminta kewaspadaan terhadap kejahatan perbankan terutama aplikasi pinjaman online, dimana sudah banyak masyarakat yang dikelabui.

Lanjut Solihin pihak telah meminta Kominfo untuk blokir aplikasi pinjol. 

Panit Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut, Iptu Indra Kristian Tamba menegaskan bahwa selain mengingatkan kehati-hatian juga sebaiknya langsung melaporkan kepada pihak kepolisian bila ada hal yang mencurigakan. 

Sementara itu, H. Adnan Asri Nasution selaku Korban Kejahatan Perbankan memaparkan bahwa dirinya salah satu menjadi korban perbankan disalah satu bank plat merah. 

Waktu ia memasukan uang riyal ke rupiah namun nyatanya belakangan setelah dicek uang tidak sesuai dengan nominal yang seharusnya Rp250 jutaan akan tetapi hanya tinggal Rp 1jutaan lebih.

Melalui dialog ini ia pun berharap kepada pihak BI dan OJK menindaklanjutinya, ia pun bermohon agar uangnya dikembalikan.

“Karena aplikasi tersebut disampaikan oleh pihak perbankan yang bersangkutan, lalu anehnya kenapa dirinya dipersalahkan,” ujarnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *