Blog

Direktur Sumut Institute Desak Polres Asahan Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pengerusakan PT SPR

×

Direktur Sumut Institute Desak Polres Asahan Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pengerusakan PT SPR

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Tiga pekan berlalu pelaku penganiayaan dan pengerusakan serta penjarahan buah sawit yang dilaporkan PT SPR belum di proses oleh pihak Polres Asahan  dimana para pelaku masih bebas berkeliaran sehingga menimbulkan rasa kekhawatiran.

Tentunya ini menjadi perhatian Ketua Sumut Institute, Osril Limbong, menyebutkan pihak kepolisian seharusnya bergerak cepat dan menangkap para pelaku, karena sudah ada korban dan bukti lainnya.

“Apalagi korban sudah melapor dan sudah menyebutkan identitas pelaku pada saat diperiksa,”sebut Osril di Medan, Kamis (14/09/23).

Osril Limbong juga sangat menyayangkan cara tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum yang memotori sekelompok orang untuk melakukan tindakan anarkis dan kriminal di lahan HGU yang dikelola PT. SPR tersebut. 
Dia mengatakan agar aparat penegak hukum tidak membiarkan permasalahan ini semakin berlarut larut. Tentunya hal itu bertentangan dengan Undang Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.

“Apalagi, oknum ini memotori masyarakat  dengan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Tani Hutabagasan Bersatu dan menyebut sebagai ahli waris yang memiliki lahan di areal HGU yang dikelola PT. SPR yang berlokasi di Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandogei Kabupaten Asahan,”terang nya.

Sambung Osril, seharusnya, pihak pihak yang merasa memiliki tanah dapat menunjukkan bukti bukti kepemilihan resmi, bukan hanya sebatas bukti yang ditandatangani oleh Kepala Desa saja akan tetapi harus ada bukti pendukung lainnya yang juga diakui oleh pemerintah dan BPN ATR.

Dikatakan lagi, lahan PT. SPR  seluas 4.434 hektar tersebut diketahui sudah dikelola selama puluhan tahun sejak 1996.

“Kalaupun ada yang mengklaim memiliki surat tanah yang dikeluarkan oleh perangkat desa tahun 2002 hal itu dapat gugur dengan sendirinya apabila surat izin HGU yang dimiliki oleh perusahaan yang terlebih dahulu mendapatkan izin pengelolaan hak guna usaha dari pemerintah berdasarkan UU Agraria,”sebut Osril  yang pernah menjadi staf khusus bidang tanah tahun 2001-2004 di Fraksi PDI- Perjuangan DPRD Provinsi Sumut ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *