Blog

Direktur Sumut Institute Desak Polres Asahan Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pengerusakan PT SPR

×

Direktur Sumut Institute Desak Polres Asahan Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pengerusakan PT SPR

Sebarkan artikel ini

“Sebab, dampak masalah yang terjadi berefek terhadap keyakinan berinvestasi dan berusaha di tanah air kita,”sebutnya.

Terpisah, Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung yang dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya kepada wartawan mengatakan laporan karyawan PT.SPR masih dalam di proses.

“Sedang di proses laeku. Berkenan menghubungi kasat reskrim,”tulisnya.

Senada dengan Kapolres Asahan, Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Rianto pun mengatakan hal yang sama.

“Sedang kami proses,”tulisnya sembari mempertanyakan korban.

Seperti diketahui sebelumnya, sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Tani Hutabagasan Bersatu mengklaim dan mengaku ngaku sebagai pemilik tanah warisan di areal HGU yang saat ini dikelola oleh PT. SPR telah melakukan tindakan penganiayaan, pengerusakan, pengusahaan lahan dan penjarahan tandan buah sawit (TBS) milik PT. SPR.

Bagian Humas PT SPR Edy Sembiring mengatakan telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian yakni Polres Asahan. Pasalnya perusahaan telah dirugikan dengan ulah oknum provokator yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Tani Hutabagasan Bersatu dan berunjuk rasa baru baru ini.

Pada pernyataan nya, Edy Sembiring, menjelaskan tidak benar bahwa perusahaan melakukan penyerobotan lahan atau menguasai lahan milik warisan masyarakat setempat.

“Isu penyerobotan lahan oleh perusahaan ini dimotori oleh oknum, yang bahkan mengorganisir sekelompok masyarakat untuk bertindak anarkis. Bahkan oknum tersebut mengeksploitasi massa Aliansi Masyarakat Tani Hutabagasan Bersatu dan berunjuk rasa,”kata Edy.

Tujuannya untuk menguasai lahan perusahaan. Oknum tersebut juga ingin merampas tandan buah sawit (TBS) PT SPR.

Edy Sembiring menegaskan legalitas PT SPR atas lahan perkebunan yang dikelola, adalah berstatus hukum yang jelas, yakni dibuktikan dengan dokumen yang lengkap.

Dikatakan Edy Sembiring, izin HGU PT SPR yang beralamat di Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandogei Kabupaten Asahan, sudah ada sejak tahun 1996 dan sudah mendapat izin HGU lahan dan sudah mengusahakan dengan menanam sawit selama 30 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *