“Ada oknum oknum tertentu yang diduga memprovokasi warga seolah PT SPR tidak memiliki izin HGU resmi terhadap lahan tersebut. Disini kami malah yang sangat dirugikan atas adanya unjuk rasa yang diketahui dipimpin oleh FS dan EEP selaku yang mengaku Penasehat Hukum Aliansi Masyarakat Tani Hutabagasan Bersatu,” jelas Edy Sembiring.
Disebut Edy lagi, perusahaan sudah pernah melakukan mediasi dari Polres Asahan sampai ke DPRD Kabupaten Asahan. Namun saat itu pihak warga yang keberatan maupun oknum provokator, tidak mampu menunjukkan bukti bukti dokumen legalitas kepemilikan lahan.
“Hanya kami yang mampu menunjukkan semua dokumen dan izin legalitas yang lengkap, adapun oknum oknum tersebut bicara mengada ada dan melakukan intimidasi,” sebut Edy.
Tidak cukup sampai di situ, kata Edy Sembiring, oknum juga terus menggencarkan provokasi. Disebutkan oleh oknum FS bahwa PT SPR merusak sejumlah tempat ibadah di sekitar lokasi perusahaan.
“Dan kami tegaskan, kami pastikan itu tidak benar. Yang ada ya sebelumnya, kami sudah membangun gereja, masjid, dan mushola sebagai tempat beribadah masyarakat setempat dan karyawan PT.SPR serta membangun jalan lintas untuk warga masyarakat,” jelas Edy Sembiring.
Begitu juga dugaan aksi intimidasi dan penganiayaan yang terjadi, membuat banyak karyawan PT SPR trauma dan takut untuk datang bekerja.
Ditambahkan Edy Sembiring lagi, dari beberapa kali mediasi yang dilakukan, oknum yang memotori warga tersebut tidak pernah mengaku dari kelompok tani tetapi dari keluarga FS. Adapun oknum tersebut berasal dari luar daerah, tiba tiba datang mengaku memiliki tanah di areal HGU PT. SPR.(aac)





