“Dengan kejadian musibah banjir bandang dan longsor ini kami langsung menghubungi melalui telepon selular Pimpinan Komisi B DPRD Sumut Bapak Gusmiyadi SE agar ini serius di tindak lanjuti pemerintah dan perusahaan swasta yang memanfaatkann usaha di bidang perkebunan di Sumatera Utara ini mesti wajib bertanggungjawab akibat pengalihfungsian lahan dan penebangan liar dan alhmdulillah disambut baik oleh beliau, dan Pak Gusmiyadi akan serius dalam musibah ini tidak menunggu waktu lama, kami mendapatkan info dari beliau bahwa senin depan 11 Desember 2023 akan melakukan peninjauan di Kabupaten Humbang Hasundutan untuk mengkaji akibat banjir bandang yang telah terjadi,” bebernya.
Pemerintah dan perusahaan swasta diminta untuk memenuhi kewajiban mereka untuk penghijauan kembali lahan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang- Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Dicatatan kami dan hasil kajian kami ada 20 kabupaten/kota yang memiliki luas lahan kritis, sebelum provinsi ini semakin banyak bencana longsor dan banjir dimana-mana, segerlah pemerintah dan perusahan swasta yang memiliki kewajiban untuk melakukan penghijauan kembali di hutan hutan kita, karena itu sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang- Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkasnya.(ril/R-04)