Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Tanah Milik Adi Wibowo di Kab Madina

By Redaktur Feb 7, 2024
Exif_JPEG_420

teks-pelapor Adi Wibowo (sebelah kiri) didampingi kuasa hukumnya Ali Umar SH, saat memberikan keterangan pers

Medan, Sinarsergai.com-Adi Wibowo (72) meminta Polisi dalam hal ini Polres Mandailing Natal (Madina) mernuntaskan kasus dugaan penyerobotan lahan dengan seluas 6 ha di Desa Partiluban Hilir Kab Madina

Hal tersebut diungkapkannya melalui Kuasa Hukumnya Ali Umar SH, kepada sejumlah wartawan Senin (5/2/2024) petang.

Menurut Ali Umar, dalam kasus ini kliennya telah melaporkan dua pria yakni inisial  DM yang selama ini orang kepercayaan Adi Wibowo untuk menjaga lahan tersebut, namun DM kemudian diduga telah menjual lahan milik Adi Wibowo kepada Wyn tanpa sepengetahuan Adi Wibowo yang diduga telah memalsukan dokumen dan tandatangan Adi Wibowo

Kemudian terlapor kedua dengan inisial Wyn, yang menjabat sebagai ketua salah satu koperasi di tempat itu

Menurut Ali Umar, kasus tersebut berawal saat Adi Wibowo membeli tanah tersebut kepada almarhum J Nainggolan Nopember 2009 lalu senilai Rp270 juta dengan batas tanah yang tertera dalam keterangan jual beli

Oktober 2022, kata Ali Umar, Adi Wibowo meminta kepada salah seorang kerabatnya, Joni Anwar untuk mengecek beberapa asset tanah sekaligus lahan perkebunan milik Adi Wibowo tersebut

Joni kemudian melakukan penulusuaran serta melakukan pengukuran ulang sesuai ukuran yang ada dalam surat keterangan jual beli tersebut serta pengukuran lahan pada tanggal 30 Januari 2023, didampingi  Kepala Desa Sinunukan Sairin, serta anak dari almarhum J Nainggolan .

Setelah dilakukan pengukuran tersebut Adi Wibowo mendapat laporan bahwa lahan tersebut sudah beralih hak sebanyak dua kali

Yang pertama, kata Ali Umar, dalam Surat keterangan jual beli itu disebutkan bahwa Adi Wibowo  telah menjual kepada terlapor berinisial Wyn yang mengatasnamakan sebuah koperasi seluas 3, 4 ha, pada tahun 2015 ” Namun anehnya jumlah meter dalam setiap batas tanah. Dan dalam surat itu terdapat penulisan tahun yang berbeda antara tahun 2015 dengan tahun 2016 dan terlapor Wyn,selain ketua koperasi saat itu juga bersetatus sebagai Pjs Kades Sinunukan V

Yang kedua Surat ganti rugi antara Adi Wibowo dengan terlapor Wyn seluas 1, 7 ha pada Agustus 2017

Setelah mendapat laporan tersebut, kontan saja Adi Wibowo terkejut, sebab dia tidak pernah merasa menjual lahan tersebut kepada siapa pun baik langsung maupun memberi kuasa kepada pihak lain

“ Jadi terlapor inisial DM diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP tentang penggelapan Jo Pasal 362 KUHPidana Tentang Pencurian, sementara terlapor Wyn diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHPidana Tentang Penadahan

Ali Umar meminta Polisi segera menuntaskan kasus ini, sebab dari kasus ini, Polisi belum menetapkan para tersangka. (mar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *