teks-pelapor Adi Wibowo (sebelah kiri) didampingi kuasa hukumnya Ali Umar SH, saat memberikan keterangan pers
Medan, Sinarsergai.com-Adi Wibowo (72) meminta Polisi dalam hal ini Polres Mandailing Natal (Madina) mernuntaskan kasus dugaan penyerobotan lahan dengan seluas 6 ha di Desa Partiluban Hilir Kab Madina
Hal tersebut diungkapkannya melalui Kuasa Hukumnya Ali Umar SH, kepada sejumlah wartawan Senin (5/2/2024) petang.
Menurut Ali Umar, dalam kasus ini kliennya telah melaporkan dua pria yakni inisial DM yang selama ini orang kepercayaan Adi Wibowo untuk menjaga lahan tersebut, namun DM kemudian diduga telah menjual lahan milik Adi Wibowo kepada Wyn tanpa sepengetahuan Adi Wibowo yang diduga telah memalsukan dokumen dan tandatangan Adi Wibowo
Kemudian terlapor kedua dengan inisial Wyn, yang menjabat sebagai ketua salah satu koperasi di tempat itu
Menurut Ali Umar, kasus tersebut berawal saat Adi Wibowo membeli tanah tersebut kepada almarhum J Nainggolan Nopember 2009 lalu senilai Rp270 juta dengan batas tanah yang tertera dalam keterangan jual beli
Oktober 2022, kata Ali Umar, Adi Wibowo meminta kepada salah seorang kerabatnya, Joni Anwar untuk mengecek beberapa asset tanah sekaligus lahan perkebunan milik Adi Wibowo tersebut
Joni kemudian melakukan penulusuaran serta melakukan pengukuran ulang sesuai ukuran yang ada dalam surat keterangan jual beli tersebut serta pengukuran lahan pada tanggal 30 Januari 2023, didampingi Kepala Desa Sinunukan Sairin, serta anak dari almarhum J Nainggolan .
Setelah dilakukan pengukuran tersebut Adi Wibowo mendapat laporan bahwa lahan tersebut sudah beralih hak sebanyak dua kali
Yang pertama, kata Ali Umar, dalam Surat keterangan jual beli itu disebutkan bahwa Adi Wibowo telah menjual kepada terlapor berinisial Wyn yang mengatasnamakan sebuah koperasi seluas 3, 4 ha, pada tahun 2015 ” Namun anehnya jumlah meter dalam setiap batas tanah. Dan dalam surat itu terdapat penulisan tahun yang berbeda antara tahun 2015 dengan tahun 2016 dan terlapor Wyn,selain ketua koperasi saat itu juga bersetatus sebagai Pjs Kades Sinunukan V