Yang kedua Surat ganti rugi antara Adi Wibowo dengan terlapor Wyn seluas 1, 7 ha pada Agustus 2017
Setelah mendapat laporan tersebut, kontan saja Adi Wibowo terkejut, sebab dia tidak pernah merasa menjual lahan tersebut kepada siapa pun baik langsung maupun memberi kuasa kepada pihak lain
“ Jadi terlapor inisial DM diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP tentang penggelapan Jo Pasal 362 KUHPidana Tentang Pencurian, sementara terlapor Wyn diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHPidana Tentang Penadahan
Ali Umar meminta Polisi segera menuntaskan kasus ini, sebab dari kasus ini, Polisi belum menetapkan para tersangka. (mar)