Heran Laporan Kliennya Diabaikan, Razman Pertanyakan Perlindungan Terhadap Investor Asing di Indonesia

Medan, Sinarsergai.com – DR Razman Arif Nasution selaku kuasa Hukum Ratan LaL Sahoo meminta Polrestabes Medan menindaklanjuti laporan polisi tentang tindakan kekerasan yang dialami kliennya.

Sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan : STTLP/B/4090/XII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 09 Desember 2023, yang melaporkan Surety Susilawati Samosir dkk yang telah melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama kepada dirinya dan istri namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. 

Sedangkan laporan dari pihak Surety, kepada klien kami, yakni Ratan LaL Sahoo disikapi dengan mengirimkan surat pemanggilan kepada klien oleh pihak penyidik.

Kepada wartawan Kamis (15/02/24), dalam temu persnya di Lobby Emerald Garden Internasional Hotel, Razman menyampaikan bahwa yang sesungguh terjadi ini merupakan teror oleh Surety yang tak lain merupakan mantan istri dari klien kami.

Razman menuturkan bahwa Ratan Lal Sahoo ini merupakan Warga Negara India merupakan seorang investor dalam memgembangkan usahanya di Medan, Sumatera Utara, Indonesia, seharusnya dilindungi apalagi telah menikah dengan warga Indonesia.

Kenapa ini saya, sampaikan kepada public agar semua terang benderang apa yang dialami oleh klien kami. Lanjut Razman bahwa klien kami seorang investor yang bergerak dibidang Pembangkit Listrik Tenga Uap (PLTU) pada 2012, dan itu sudah mulai berjalan semenjak Tahun 2013 lalu.

Dalam perjalanan usahanya, Ratan Lal Sahoo yang masih berstatus belum menikah pada 2014 berkenalan dengan Surety Susilawati Samosir, dan akhirnya sepakat untuk membina rumah tangga meski kedua berbeda agama, dimana klien kami beragama Hindu dan Surety beragama kristen akhirmya mereka di Catatan Sipil, dan pernikahan itu sah secara negara, kata Razman.

Jadi jelas, ya kata Razman bahwa klien kami Ratan merupakan pendiri dan mempunyai saham 90 persen sebelum ia menikah dengan Surety.

Setelah menikah, Ratan membelikan rumah dikawasan Taman Setia Budi Indah atas nama Surety, karena waktu itu sebagai WNA tidak bisa sehingga kepemilikan atas nama istri. Dan kaget klien kami setelah rumah dibeli seluruh anggota keluarga dari Surety, mulai dari orang tua maupun saudara tinggal dirumah tersebut.

Meski merasa aneh, namun klien kami tidak mempermasalahkannya, namun belakangan klien kami merasa tidak nyaman dengan adanya intervensi, salah satu contoh, urai Razman pihak keluarga Surety meminta untuk bekerja sebagai staff dan setiap kebijakan selalu mendapatkan intervensi sehingga merasa tidak nyaman yang menyebabkan keributan.

Fatalnya lagi, klien kami justru mendapatkan tindakan penganiayaan dari pihak keluarga istri di 2015, namun waktu tidak melaporan kepada pihak kepolisian. Waktu pertimbangan memikirkan keutuhan keluarga dan terlebih telah memiliki seorang putri.

Dikatakan Razman, guna menghindari keributan berkepanjangan ia memilih keluar dari rumah yang dibelinya selama tiga bulan. Dan waktu itu, klien kami melihat Surety ada perubahan dan komitmen baru untuk berdamai maka klien kembali ke rumahnya tersebut.

Bukannya semakin baik, namun semakin memburuk hingga akhirnya klien kami pada 2022 menggugat cerai Surety ke Pengadilan Negeri Medan akan tetapi sebelum mengajukan gugatan cerai klien kami diusir dari rumah yang telah dibeli untuk Surety.

Maka setelah keluar akta cerai, klien kami menikah lagi dengan wanita yang satu negara dengan klien kami yakni India. Nah setelah menikah, tentunya membawa istri ke Indonesia dalam hal ini ke Kota Medan, tentunya perusahan yang dibangunnya itu tetap dijalankan. Sedangkan rumah yang dibeli istrinya tidak dipermasalahkan, justru klien kami mengontrak rumah namun masih berada di kompleks Setia Budi.

Masih menurut Razman, meskipun telah bercerai, kewajiban sebagai seorang ayah tetap menafkahi anaknya, untuk sekarang ini Rp5 juta perbulan, hal ini terjadi karena kondisi perusahan yang tak kondusif dikarena ada intervensi dari keluarga istri.

“Kalau dulu, klien kami masih memberikan uang sebesar Rp30 juta kepada istrinya, kalau sekarang karena situasi perusahaan tidak menentu menjadi Rp5 juta perbulan,”ucap Razman yang diiyakan oleh Ratan.

Dimana dalam perjalanan Surety meminta kepemilikan saham, dimana diawal akta pendirian itu tak ada, dan baru ada pada 2016, dimana mendapatkan saham 5 persen.

Dan kalau Surety mau minta 5 persen dari perusahaan, pasti klienmya memberikan tapi dengan catatan jangan menganggu perusahaan.

Justru belakangan harinya, pihak Surety meminta keseluruhan perusahaan atau mengambilalih perushaan tentunya ini tidak mungkin dilakukan karena itu milik klien kami, dimana itu sudah berjalan sebelum pernikahan.

Puncaknya atau peristiwa yang mengerikan dialami oleh Ratan bersama istri didalam rumah kontrakan yang dihuninya diserang oleh Surety bersama sejumlah orang, dimana dalam temu pers tersebut Ratan mengatakan kalau yang turut menyerang merupakan keluarga dari mantan istrinya.

Buktinya jelas ada rekaman CCTV, yang melakukan penyerangan ke rumah kontrakan yang dihuni oleh klien kami. Selain itu para pelaku menyerang secara membabi buta dengan melakukan pengerusakan rumah dan mobil miliknya bahkan klien kami mengalami penganiayaan, bila terlambat saja pihak Polsek Sunggal tidak datang, kemungkinan hal yang mengerikan lagi kepada klien kami bisa saja kehilangan nyawanya pada waktu itu, dimana kejadian itu 8 Desember 2024.

Meski klien kami telah dibawa ke Polsek pada waktu itu, namun ketika hendak membuat laporan polisi, maka pihak Polsek Sunggal menyarankan ke Poldasu.

Nah, lanjut Razman kita melihat ada yang ganjil seharusnya pihak Polsek menerima laporan dari klien kami selaku korban dan juga sebagai investor asing yang seharusnya dilindungi.

“Untung saja klien kami tidak melaporkannya ke Dubes India, dan kemudian komplain kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, wah tentunya menjadi kacau,” tutur Razman.

Nah setelah kejadian yang mengerikan itu terjadi, maka klien kami melaporkan ke Polretabes Medan, dan laporan itu diterima akan tetapi laporan pada 9 Desember 2023 itu tidak jalan-jalan. Karena tidak jalan laporan tersebut, dan merasa keselamatannya terancam maka klien kami memutuskan kembali ke India.

Dan waktu klien kami ke India, Surety ini melaporkan pasal 170 kepada klien kami seolah-olah klien kami yang melakukan penganiayaan. Nah ini kan aneh, bagaimana ceritanya, bahwa jelas rumah itu adalah rumah yang dikontraknya bersama istri barunya. Dan sudah putusan hubungan dengan Surety secara sah melalui persidangan cerai di pengadilan negeri Medan. 

Namun mereka yang datang, dan melakukan pengerusakan dan penganiayaan kepada klien kami bagaimana ceritanya, kalau klien kami yang melakukan penganiayaan.

Lanjut, Razman itulah kronologis yang sesungguhnya upaya teror dan intimidasi dilakukan agar klien kami mau menyerahkan perusahaan yang dibangun olehnya kepada pihak keluarga istrinya.

“Itu salah satu alasan kenapa ia balik ke India, lantaran keselamatan terancam. Namun setelah diberikan kabar oleh teman Ratan kepada dirinya, tentunya harus ada jaminan hukum dan keselamatan terhadap Ratan dan asetnya,”ujar Razman lagi.

Selain itu juga Razman meminta kepada pihak Polrestabes Medan agar tidak sebelah menyikapi laporan baik dari Ratan maupun Surety. Nah klien kami laporannya tak jalan. Dan laporan Surety jalan dan sudah dua kali klien kami dipanggil oleh pihak penyidik.

“Kalau mau adil kedua laporan itu harus disikapi oleh pihak kepolisian,”ucap pengacara kondang ternama di Ibukota  tersebut.

Diakhir paparan persnya, Razman menunjukan bukti rekaman video dan foto yang dialaminya saat penyerbuan ke rumah oleh istri bersama kerabatnya tersebut ke rumah kontrakan yang dihuni dikawasan Kompleks Taman Setia Budi Indah, Medan.

Razman menuturkan penyerangan yang terjadi pada kliennya Ratan Lal Sahoo, adanya dugaan bahwa Mantan Istri dari klien kami bersama saudara ingin mengambilalih perusahaan dengan cara teror sehingga klien kami kembali ke negaranya.

Razman meminta agar kawan-kawan media untuk mengawal perkara ini, bahkan Razman pun akan mengekspos setiap perkembangan kasus ini sampai Surety dan kerabatnya diproses dan ditersangkakan oleh pihak kepolisian.

Selain itu, Razman nantinya akan berkirim surat ke Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara untuk meminta perlindungan hukum, ini dilakukan agar Ratan bisa dengan tenang bisa menjalankan perusahaan yang dibangun di Kota Medan.

Sementara itu, dalam temu pers, Ratan menyatakan bahwa Surety merupakan karyawannya sebelum menikah.

“Waktu itu, iya melihat Surety orang baik nyatanya setelah berumah tangga justru sifat asli nampak dan ingin menguasai seluruh harta benda miliknya,”ucapnya.

Ia juga menuturkan kekecewaan kenapa Polsek Sunggal tidak menerima laporannya, padahal mereka datang ke rumahnya dan tahu kejadian itu dan bahkan membawa dirinya ke Polsek Sunggal.

Namun saat buat laporan, justru meminta agar melapor ke Poldasu, saat di Poldasu ia pun kembali diminta untuk ke Polsek Sunggal untuk buat laporan. Namun ketika kembali tetap diminta oleh Polsek Sunggal ke Poldasu.

Dan atas inisiatifnya, pada 9 Desember 2023 ia melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan akan tetapi tidak ada progress, khawatir akan keselamatanya ia pun kembali ke India.

Razman yg didampingi tim perwakilan RAN LAW FIRM Sumatera Utara diantaranya Saddam Husein Nasution, SH, MH,   Andi Chandra Nasution, SH, MH, Faisal Ramadhan Hasibuan, SH memperingatkan sdri. Surety Samosir Cs untuk tidak  melakukan tindakan2 brutal yang dapat mengancam keselamatan kliennya Ratan Lal Sahoo.

Dan jika masih ada tekanan maka Razman yang akrab dipanggil DR. RAN akan mengambil langkah hukum tegas. 

“Mulai hari ini jangan coba coba ada yg mengancam klien saya dan terkait laporan klien kami yakni Ratan Lal Sahoo terhadap Surety Samosir harus jalan dan memeriksa pihak pihak yang dilaporkan,” ujar Razman mengakhiri keterangan persnya. (ac)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *