Diduga Overclaim Lahan dan Gelapkan Pajak, Ketua GEMPA Laporkan PT. Socfindo ke Kejati Sumut

By Sinarsergai Mei 25, 2024

BATUBARA,Sinarsergai.com – Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Aset (GEMPA) Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara Nazli Aulia S.H melaporkan PT. SOCFINDO Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Batubara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan tudingan Overclaim penguasaan lahan seluas 700 Ha dan Penggelapan Pajak, (Rabu,22/5/2024)

Dipaparkan Nazli,terdapat lebih 700 Ha kelebihan luasan HGU PT. Socfindo dan ini harus di tindak lanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sumut. Hal itu termaktub pada surat Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Nomor : IP. 02.05/294-12.09/VII/2023 tentang permintaan Data Luasan PT. Socfindo tanah Gambus, disebutkan bahwa luas Sertifikat Hak Guna Usaha No. 2 Perkebunan Tanah Gambus yang diterbitkan tanggal 28 Januari 1998 adalah seluas 3.373.11 Ha, namun setelah di lakukan pengukuran kembali tanggal 17 Mei 2022 patok penetapannya adalah seluas 3.845,4629 Ha.

Untuk perkebunan Lima puluh yang diterbitkan tanggal 28 Januari 1998 adalah seluas 1.418,6500 Ha. Namun akibat pengadaan tanah Pemkab Batu Bara dan jalan tol, sehingga bersih Hak Guna Usaha PT Socfindo di Perkebunan Lima Puluh seluas 1.354,3763 Ha, namun setelah pengukuran kembali menjadi 1.614,5221 Ha. Terdapat selisih lebih kurang seluas 260 Ha.

“Berdasarkan data, luasan HGU PT. Socfindo memiliki izin secara sah dikeluarkan oleh Pemerintah seluas 4.727,4863 Ha, namun sangat disayangkan berpuluh- puluh tahun PT.Socfindo mengelola lahan perkebunan dan menikmati hasil panen dan produksi seluas 5.459,985 Ha. Terdapat Overclaim penguasaan lahan seluas 732,4987 Ha.”

Nah,pertanyaannya, PT. Socfindo membayar pajak ke Negara dengan ukuran luas lahan yang mana? Sudah dipastikan berdasarkan izin yang dikeluarkan. lalu sisa nya?” Pungkas Nazli dengan wajah geram.

Nazli Aulia lebih lanjut menyampaikan berdasarkan inilah masyarakat Batubara meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut dan menyelidiki PT. Socfindo, karena diduga telah menggelapkan Pajak Penerimaan Negara, 25 tahun lamanya dimulai perpanjangan HGU yang kedua pada tahun 1998 hingga sekarang PT. Socfindo menikmati hasil diluar izin yang dimilikinya secara sah yang total kerugian Negara mencapai Milyaran rupiah.

“Maka dari itu kami meminta Kejatisu untuk segera memeriksa dan mengadili PT. Socfindo, sebab telah melakukan perbuatan melawan hukum dan kuat dugaan telah melakukan Penggelapan Pajak Negara, Pajak PBB, Pajak Produksi, Pajak BPHTB dan lainnya yang hanya di setorkan berdasarkan Luas izin yang dipakai dan dimiliki secara sah, namun di kelola berdasarkan kelebihan luasan yang ada” ujar Nazli

Selanjutnya, terkait perbuatan tersebut, PT Socfindo diduga telah melanggar Pasal 38 dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kurun waktu tahun pajak 1998 (untuk SPT tahunan Pph) dan masa Pajak sampai dengan tahun 2024 (untuk SPT masa Ppn) PT. Socfindo.

Gerakan Masyarakat Peduli Aset Kabupaten Batubara meminta Kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar konsisten dan Profesional dalam penegakan Hukum yang ada di tubuh PT. Socfindo terhadap kepatuhan Wajib Pajak.

“Kami juga meminta kepada Pemerintah Khususnya BPN Sumatera Utara untuk tidak menerbitkan perpanjangan HGU PT. Socfindo, dikarenakan masih banyaknya persoalan yang harus diselesaikan. Persoalan Plasma, dan kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang juga harus memerhatikan RT/RW Kab. Batu Bara. Dan adanya sengketa tanah antara PT. Socfindo dan masyarakat tidak bisa serta merta pemerintah harus membela PT. Socfindo yang dijuluki ANGSA BERTELOS EMAS INI. Namun faktanya adalah bagaikan penjajah di zaman reformasi.” ucap Nazli.(ril/Tim)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *