BATUBARA,Sinarsergai.com – Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Aset (GEMPA) Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara Nazli Aulia S.H melaporkan PT. SOCFINDO Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Batubara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan tudingan Overclaim penguasaan lahan seluas 700 Ha dan Penggelapan Pajak, (Rabu,22/5/2024)
Dipaparkan Nazli,terdapat lebih 700 Ha kelebihan luasan HGU PT. Socfindo dan ini harus di tindak lanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sumut. Hal itu termaktub pada surat Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Nomor : IP. 02.05/294-12.09/VII/2023 tentang permintaan Data Luasan PT. Socfindo tanah Gambus, disebutkan bahwa luas Sertifikat Hak Guna Usaha No. 2 Perkebunan Tanah Gambus yang diterbitkan tanggal 28 Januari 1998 adalah seluas 3.373.11 Ha, namun setelah di lakukan pengukuran kembali tanggal 17 Mei 2022 patok penetapannya adalah seluas 3.845,4629 Ha.
Untuk perkebunan Lima puluh yang diterbitkan tanggal 28 Januari 1998 adalah seluas 1.418,6500 Ha. Namun akibat pengadaan tanah Pemkab Batu Bara dan jalan tol, sehingga bersih Hak Guna Usaha PT Socfindo di Perkebunan Lima Puluh seluas 1.354,3763 Ha, namun setelah pengukuran kembali menjadi 1.614,5221 Ha. Terdapat selisih lebih kurang seluas 260 Ha.
“Berdasarkan data, luasan HGU PT. Socfindo memiliki izin secara sah dikeluarkan oleh Pemerintah seluas 4.727,4863 Ha, namun sangat disayangkan berpuluh- puluh tahun PT.Socfindo mengelola lahan perkebunan dan menikmati hasil panen dan produksi seluas 5.459,985 Ha. Terdapat Overclaim penguasaan lahan seluas 732,4987 Ha.”
Nah,pertanyaannya, PT. Socfindo membayar pajak ke Negara dengan ukuran luas lahan yang mana? Sudah dipastikan berdasarkan izin yang dikeluarkan. lalu sisa nya?” Pungkas Nazli dengan wajah geram.
Nazli Aulia lebih lanjut menyampaikan berdasarkan inilah masyarakat Batubara meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut dan menyelidiki PT. Socfindo, karena diduga telah menggelapkan Pajak Penerimaan Negara, 25 tahun lamanya dimulai perpanjangan HGU yang kedua pada tahun 1998 hingga sekarang PT. Socfindo menikmati hasil diluar izin yang dimilikinya secara sah yang total kerugian Negara mencapai Milyaran rupiah.