Diduga Overclaim Lahan dan Gelapkan Pajak, Ketua GEMPA Laporkan PT. Socfindo ke Kejati Sumut – Laman 2 – Sinarsergai
Daerah

Diduga Overclaim Lahan dan Gelapkan Pajak, Ketua GEMPA Laporkan PT. Socfindo ke Kejati Sumut

×

Diduga Overclaim Lahan dan Gelapkan Pajak, Ketua GEMPA Laporkan PT. Socfindo ke Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini

“Maka dari itu kami meminta Kejatisu untuk segera memeriksa dan mengadili PT. Socfindo, sebab telah melakukan perbuatan melawan hukum dan kuat dugaan telah melakukan Penggelapan Pajak Negara, Pajak PBB, Pajak Produksi, Pajak BPHTB dan lainnya yang hanya di setorkan berdasarkan Luas izin yang dipakai dan dimiliki secara sah, namun di kelola berdasarkan kelebihan luasan yang ada” ujar Nazli

Selanjutnya, terkait perbuatan tersebut, PT Socfindo diduga telah melanggar Pasal 38 dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kurun waktu tahun pajak 1998 (untuk SPT tahunan Pph) dan masa Pajak sampai dengan tahun 2024 (untuk SPT masa Ppn) PT. Socfindo.

Gerakan Masyarakat Peduli Aset Kabupaten Batubara meminta Kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar konsisten dan Profesional dalam penegakan Hukum yang ada di tubuh PT. Socfindo terhadap kepatuhan Wajib Pajak.

“Kami juga meminta kepada Pemerintah Khususnya BPN Sumatera Utara untuk tidak menerbitkan perpanjangan HGU PT. Socfindo, dikarenakan masih banyaknya persoalan yang harus diselesaikan. Persoalan Plasma, dan kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang juga harus memerhatikan RT/RW Kab. Batu Bara. Dan adanya sengketa tanah antara PT. Socfindo dan masyarakat tidak bisa serta merta pemerintah harus membela PT. Socfindo yang dijuluki ANGSA BERTELOS EMAS INI. Namun faktanya adalah bagaikan penjajah di zaman reformasi.” ucap Nazli.(ril/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mini Soccer Kepala Lapas Idi Kelas IIB Jalin Sinergitas Melalui Pertandingan Mini Soccer Pada Lapas Lhoksemawe Kelas IIA. Aceh Timur, Kepala Lapas Idi Kelas IIB Pemasyarakatan Heriyanto Syafrie yang diwakili oleh KPLP Arif Budiman didampingi Kasi Binadik dan seluruh Staf bersama menghadiri pertandingan mini soccer antara antara Lapas Kelas IIB Idi dengan Lapas Lhoksemawe Kelas IIA. Untuk memperkuat Hubungan Silaturahmi Antar Lapas kelas IIB Idi dengan Lapas kelas IIA Lhoksemawe bertanding Mini Soccer dalam Rangka Pertandingan Persahabatan digelar di Lapangan Mini Soccer Wan Ramos Idi Rauyek Kabupaten Aceh Timur (12/09/2026). Kepala Lapas kelas IIB Idi Heriyanto Syafrie yang diwakili oleh KPLP Arif Budiman mensuport para pemain mini soccer yang berlaga pada kegiatan ini. Menurut Arif Budiman kegiatan ini selain untuk memupuk rasa persaudaraan antar instansi yang terlibat dalam kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Sinergitas dengan Lapas kelas IIA Lhoksemawe. Kepala Lapas kelas IIB Idi Heriyanto Syafrie diwakili oleh KPLP Arif Budiman menyampaikan kepada para pemain untuk selalu menjunjung tinggi sportifitas dalam bermain demi menjaga nama baik instansi serta berharap kepada para pemain agar tetap menjaga kondisi fisik dan kesehatannya. Setelah melalui laga yang penuh semangat dan berusaha bertahan kedua tim saling baik’ bermain dan berlaga namun demikian akhirnya Tim Lapas kelas IIA Lhoksemawe berhasil menaklukkan Tim Lapas kelas IIB Idi dengan sekor 4-2. Sambutan dan kata-kata terima kasih juga disampaikan oleh kepala Lapas kelas IIA Lhoksemawe Irhamuddin A.Md,,IP, SH.,,MH atas Undangan Kalapas kelas IIB Idi Heriyanto Syafrie dalam kegiatan olahraga pertandingan persahabatan Sepak bola Mini Soccer di Aceh Timur. Zainal
Aceh

ACEH TIMUR, Sinarsergai.com-Kepala Lapas Idi Kelas IIB Pemasyarakatan…