“Maka dari itu kami meminta Kejatisu untuk segera memeriksa dan mengadili PT. Socfindo, sebab telah melakukan perbuatan melawan hukum dan kuat dugaan telah melakukan Penggelapan Pajak Negara, Pajak PBB, Pajak Produksi, Pajak BPHTB dan lainnya yang hanya di setorkan berdasarkan Luas izin yang dipakai dan dimiliki secara sah, namun di kelola berdasarkan kelebihan luasan yang ada” ujar Nazli
Selanjutnya, terkait perbuatan tersebut, PT Socfindo diduga telah melanggar Pasal 38 dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kurun waktu tahun pajak 1998 (untuk SPT tahunan Pph) dan masa Pajak sampai dengan tahun 2024 (untuk SPT masa Ppn) PT. Socfindo.
Gerakan Masyarakat Peduli Aset Kabupaten Batubara meminta Kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar konsisten dan Profesional dalam penegakan Hukum yang ada di tubuh PT. Socfindo terhadap kepatuhan Wajib Pajak.
“Kami juga meminta kepada Pemerintah Khususnya BPN Sumatera Utara untuk tidak menerbitkan perpanjangan HGU PT. Socfindo, dikarenakan masih banyaknya persoalan yang harus diselesaikan. Persoalan Plasma, dan kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang juga harus memerhatikan RT/RW Kab. Batu Bara. Dan adanya sengketa tanah antara PT. Socfindo dan masyarakat tidak bisa serta merta pemerintah harus membela PT. Socfindo yang dijuluki ANGSA BERTELOS EMAS INI. Namun faktanya adalah bagaikan penjajah di zaman reformasi.” ucap Nazli.(ril/Tim)