Namun, kata dia, pada saat pemeriksaan kedua tersebut, dihari yang sama dan ditanggal yang sama, kliennya ditetapkan tersangka dan ditahan.
“Jadi kalau kita kaji secara proses hukumnya, menetapkan seseorang jadi tersangka tidaklah mudah, harus melewati beberapa proses. Seperti halnya mencocokkan kronologis kejadian, bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi. Nah, dihari yang sama saat diperiksa jadi saksi, disitu juga klien kita ditahan,” sebut Riko.
Atas hal itu, kata Riko, pihaknya menjadi penasaran atas proses hukum yang dilakukan pihak penyidik Pidsus Kejati Sumut.
“Disitulah yang membuat kami dengan rasa penasaran, alat bukti apa yang dibuat kejaksaan menjadikan klien kami sebagai tersangka. Dan proses-proses apa, secara prosedural yang memang sudah dilewati, menurut kami ada kejanggalan di situ, makanya kami mengajukan praperadilan,” kata Riko.
Di panggilan kedua nantinya, lanjut Riko, pihaknya menegaskan agar Kejati Sumut dalam hal ini penyidik Pidsus, mengindahkan panggilan resmi dari PN Medan.
“Jika panggilan kedua, pihak penyidik Pidsus Kejati Sumut tidak mengindahkan panggilan pengadilan, kemungkinan kami akan membuat laporan baru terkait tidak profesionalnya pihak oknum penyidik dan diduga melanggar kode etik, karena melanggar dan tidak mengindahkan panggilan resmi dari pengadilan,” pungkasnya.
Diketahui, John Hendri Sianturi mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sekolah Di beberapa Kabupaten di Provinsi Sumatra Utara.
Permohonan gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara: 47/Pid.Pra/2024/PN Mdn, pada Kamis (22/8/2024) dengan termohon Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumut. (Sbl)













