“Atas postingan terdakwa membuat kegaduhan semua umat Kristen dan akan berdampak pada pecahnya persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama,” ucap jaksa Erning.
Hingga akhirnya, sejumlah masyarakat beragama Kristen membuat laporan ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024 guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Ratu Entok pun ditangkap dan diadili pada Senin (30/12).
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Ratu Entok keberatan atas dakwaan jaksa. Dia pun mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Sidang selanjutnya pun diagendakan pembacaan eksepsi Ratu Entok. Sidang selanjutnya digelar Kamis (9/1/2025).(nett)













