Sedangkan Pj. Sekdakab Sergai Rusmaini Purba, S.P., M.M menjelaskan, “Peraturan Bupati Sergai Nomor 63 tahun 2017 tentang pedoman pakaian dians ASN, masih berlaku hingga saat ini. Namun, penggunaan pakaian Adat Melayu khusus untuk lelaki disebut dengan Pakaian Teluk Belanga dan Perempuan Baju Kurung. Pemakaiannya memang tidak setiap hari dan bukan juga setiap hari Jum’at.
Perbup itu dikeluarkan tetap mengacu kepada aturan yang sudah ada di bawah ini :
1. Permendagri Nomor 60 Tahun 2007
2. Permendagri Nomor 6 Tahun 2016.
Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 telah mencabut 2 Permendagri tersebut yaitu Permendagri No 60 Tahun 2007 dan Permendagri No 6 Tahun 2016. Dengan berlakunya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, maka Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 pun juga telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Jadi, saat ini kita mempedomani Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.
Kita telah mengeluarkan surat edaran untuk mempedomani Permendagri 10 Tahun 2024 tersebut.
Sedangkan mengenai pakaian adat melayu tetap berlaku hingga saat ini. Jelas RUsmaini.(Sb-01)