SERGAI,Sinarsergai.com- Belakangan ini banyak warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut), yang merasa heran dengan sikap para ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pegawai tenaga kontrak yang seakan tidak peduli dan telah mengabaikan intruksi Bupati Sergai terhadap penggunaan pakaian Adat Melayu. “Perintah penggunaan pakaian Adat Melayu itu telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 tahun 2017 tentang pedoman pakaian dinas ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Sergai. Namun, masih banyak ASN maupun pegawai tenaga kontrak yang enggan memakainya.”
Seingat saya kata Penasehat Pengurus Daerah Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PD MABMI) Kabupaten Sergai H.Bahrum Abbas, Rabu (15/1/2025), pada tahun 2018 hingga tahun 2020, intruksi penggunaan pakaian Adat Melayu itu berjalan dengan lancar dan tampak setiap hari Jum’at para ASN dan pegawai kontrak di kecamatan maupun di Pemkab Sergai menggunakan pakaian Adat Melayu.
Namun, sekarang ini kenapa tidak kelihatan lagi para ASN dan pegawai mempergunakan pakaian Adat Melayu tersebut. Apakah Peraturan Bupati itu tidak lagi berlaku atau para ASN dan pegawai tidak patuh lagi dengan Bupati Sergai. Ia menghimbau semua ASN dan pegawai kontrak untuk patuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati Sergai. Ucapnya.
Nah, terkait dengan warna sebutnya, saat ini gedung-gedung sduah berubah dari warna Kuning-Hijau menjadi Putih. Menurut penilaiannya, warna Putih, itu memang bagus dan terkesan bersih juga cerah, namun jika kita refleksi ke belakang, Kabupaten Serdang Bedagai yang memiliki motto “Tanah Bertuah Negeri Beradat” adalah tanah Melayu, wajar saja jika warna Puih itu digantikan lagi menjadi warna Kuning-Hijau sebagai ciri khas warna Kabupaten Sergai dan penghormatan juga penghargaan terhadap pejuang Melayu di masa Kerajaan.
Konon lagi, nama Kabupaten Serdang Bedagai merupakan diambil dari nama Kerajaan atau Kesultanan Serdang dan Padang Bedagai. Jadi hal yang wajar saja kalau warna Kuning- Hijau menjadi warna ciri khas Sergai. Ujar Bahrum Abbas.