Banda Aceh, sinar sergai com. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, melaksanakan koordinasi penting dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, untuk memfinalisasi keputusan bersama terkait inventarisasi dan penggunaan sementara/bersama aset Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Banda Aceh.
Pertemuan strategis ini berlangsung di Ruang Kajati Aceh pada Senin, 10 November 2025. Kakanwil Yan Rusmanto didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan, Keamanan dan Informasi (PK), Sangapta Surbakti, serta Plt. Rupbasan Kelas I Banda Aceh, Yusaini. Sementara itu, Kajati Yudi Triadi turut didampingi jajaran struktural Kejaksaan Tinggi Aceh.
Inti dari koordinasi ini adalah penyelesaian akhir dan kesepakatan penandatanganan Keputusan Bersama yang menjadi landasan hukum untuk Inventarisasi Penggunaan Sementara/Bersama Rupbasan Kelas I Banda Aceh. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: SEK.3-PB.03.01-404 tanggal 03 November 2025, mengenai Penggunaan Sementara/Bersama Aset Rupbasan.
Melalui Keputusan Bersama ini, kedua institusi sepakat membentuk Tim Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) yang melibatkan unsur Kanwil Ditjenpas Aceh dan Kejati Aceh.
“Pembentukan tim gabungan ini sangat krusial. Tim akan bertugas melaksanakan Inventarisasi BMN secara komprehensif, untuk memastikan data mengenai kondisi, keberadaan, serta status penggunaan BMN di Rupbasan Kelas I Banda Aceh adalah lengkap, akurat, dan mutakhir. Data ini akan menjadi dasar utama dalam Pengelolaan Barang Milik Negara yang efektif dan akuntabel,” jelas Kakanwil Yan Rusmanto.
Penandatanganan keputusan bersama dijadwalkan Rabu, 12 November 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, menyambut baik langkah sinergis ini dan menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi penegak hukum dalam optimalisasi aset negara.













