SAMOSIR,Sinarsergai.com – Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD menyepakati 11 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan dilakukan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Samosir, Senin (19/01/2026), dan ditandatangani Ketua DPRD Nasip Simbolon.
Rapat paripurna ini disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Wakil Ketua DPRD Sarhochel Tamba dan Osvaldo Simbolon, Forkopimda, Sekdakab Marudut Tua Sitinjak, serta perwakilan masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Samosir.
Propemperda Sesuai Aturan dan Sistematis
Penetapan Propemperda merupakan wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa penyusunan peraturan daerah harus terencana, terpadu, dan sistematis. Propemperda ini akan dibahas dalam tiga masa sidang antara DPRD dan Pemkab Samosir.
Beberapa ranperda yang ditetapkan antara lain: Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, Rencana Induk Pengembangan Pertanian, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kawasan Tanpa Rokok, dan Perubahan Perda Kepala Desa. Selain itu, juga ditetapkan ranperda tentang Pungutan Wisatawan untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan, Perubahan RTRW 2025–2045, Manajemen Pendidikan, dan Penyertaan Modal BUMD Aneka Usaha. Ranperda wajib lainnya meliputi Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan APBD 2027.
Komitmen Eksekutif-Legislatif
Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk menegaskan bahwa penetapan Propemperda merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun infrastruktur hukum penyelenggaraan pemerintahan dan percepatan pembangunan daerah.
“Regulasi yang ditetapkan bermuara pada efektivitas dan percepatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. OPD yang menjadi leading sector harus menyiapkan substansi, bahan regulasi, dan argumentasi yang jelas saat public hearing,” ujar Ariston.
Sementara itu, Ketua DPRD Nasip Simbolon menegaskan perlunya komitmen seluruh pimpinan OPD dan anggota DPRD agar pembahasan ranperda berjalan taat asas, berkeadilan, dan menghasilkan kepastian hukum. Nasip menambahkan bahwa penerapan peraturan daerah ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan secara bertahap mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. ( rit/hot)













