BANDA ACEH, Sinarsergai.com-Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Aceh menegaskan perang terhadap peredaran gelap narkotika dan penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan. Komitmen ini diperkuat melalui kegiatan Deklarasi Bersama Bebas dari Narkoba dan Handphone yang digelar di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Rabu (22/04/2026).
Acara yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, didampingi jajaran pimpinan tinggi pratama, yakni Kabid Patnal Edi Mulyono, Kabid Pembinaan Peristiwa Br. Sembiring, serta Kabid PK Sangapta Surbakti. Hadir pula para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Banda Aceh dan Aceh Besar, serta unsur TNI dan Polri sebagai mitra strategis keamanan.
Dalam arahannya yang tegas, Yan Rusmanto memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran. Ia menegaskan bahwa instansi tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran yang mencederai integritas pemasyarakatan.
“Tidak ada toleransi bagi siapapun, baik itu petugas maupun warga binaan, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan handphone ilegal. Kita harus bersih,” ujar Yan Rusmanto.
Sebagai simbol komitmen kolektif, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi bersama. Prosesi ini diawali oleh para Kepala UPT wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, para Kabid, perwakilan TNI dan Polri, serta dikunci dengan tanda tangan Kakanwil.
Keterlibatan unsur TNI dan Polri dalam penandatanganan ini menunjukkan bahwa pengawasan di Lapas dan Rutan kini semakin diperketat dengan dukungan sinergi antar pihak.
Deklarasi ini bukan sekadar seremoni belaka, melainkan langkah konkret untuk memperkuat soliditas internal. Melalui aksi ini, Kanwil Ditjenpas Aceh berharap seluruh jajaran dapat menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba, terhindari dari gangguan keamanan dan ketertiban akibat penggunaan HP ilegal, serta berintegritas dalam menjalankan fungsi pembinaan.













