Kuasa Hukum Korban Tinjau Lokasi Penemuan Jasad M. Alfarisi, Soroti Sejumlah Kejanggalan – Sinarsergai
AcehDaerah

Kuasa Hukum Korban Tinjau Lokasi Penemuan Jasad M. Alfarisi, Soroti Sejumlah Kejanggalan

×

Kuasa Hukum Korban Tinjau Lokasi Penemuan Jasad M. Alfarisi, Soroti Sejumlah Kejanggalan

Sebarkan artikel ini

ACEH TIMUR — Kuasa hukum keluarga korban, Zaid Al Adawi, bersama sejumlah pihak melakukan peninjauan langsung ke lokasi ditemukannya jasad M. Alfarisi. Kunjungan tersebut dilakukan untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan keterangan resmi yang sebelumnya disampaikan oleh pihak kepolisian.

 

Dalam keterangannya kepada media pada Minggu (26/4/2026), Zaid menyampaikan adanya sejumlah hal yang dinilai janggal. Ia merujuk pada pernyataan pihak Ditresnarkoba Polda Aceh melalui Humas yang menyebutkan bahwa korban diduga jatuh ke lereng.

 

“Setelah kami melihat langsung, lokasi tersebut bukanlah lereng curam seperti yang dibayangkan, melainkan hanya sebuah bukit. Jika dikatakan korban jatuh hingga menyebabkan kematian, hal itu menurut kami perlu dikaji lebih lanjut karena terlihat tidak sepenuhnya relevan,” seharusnya Pihak Polda Aceh lakukan Olah TKP sebelum memberi keterangan. ujar Zaid.

 

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti perbedaan keterangan terkait posisi jasad saat ditemukan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah seorang warga, korban disebut berada dalam posisi terlentang. Hal ini berbeda dengan keterangan sebelumnya yang menyebutkan korban ditemukan dalam posisi terlungkup.

 

“Perbedaan ini tentu menjadi perhatian kami dan perlu ditelusuri lebih jauh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

 

Zaid juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan pihak keluarga, terdapat sejumlah dugaan tanda kekerasan pada tubuh korban. Di antaranya berupa memar di bagian wajah, luka gores di leher dan lengan, serta dugaan bekas ikatan pada salah satu lengan.

 

“Kami menghimpun keterangan dari saksi dan temuan awal sebagai bahan informasi. Namun untuk pembuktian secara hukum, kami sepenuhnya menyerahkan kepada pihak berwenang,”

Namun yang jelasnya luka bekas seperti ikatan tali yang melingkar di lengan korban membuktikan korban bukan sekedar jatuh, tetapi ada indikasi penganiayaan. Ujar zaid

 

Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *