LUBUK PAKAM, Sinarsergai.com – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Tim Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) melaksanakan pengosongan dan penyegelan 33 unit rumah toko (ruko) Eks Delimas di Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Rabu (22/7/2026).
Langkah pengamanan aset daerah tersebut diakhiri dengan tercapainya kesepakatan antara pemerintah dan para penghuni untuk melanjutkan pemanfaatan ruko melalui mekanisme sewa sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pengamanan aset dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Pengosongan dan Penyegelan Barang Milik Daerah Nomor 000.2.3.2/1585 serta Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 446 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Deli Serdang.
Sebanyak 33 unit ruko yang ditertibkan berdiri di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1996 milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Pengamanan aset dilakukan setelah berakhirnya kerja sama pemanfaatan antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan PT Delimas Suryakannaka.
Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 511.2/4130 tanggal 17 Juli 1995, hak pemanfaatan bangunan diberikan hingga berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun. Selanjutnya, melalui Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah Nomor 041/DMS-DR/PPLP/IX/2025 tanggal 23 September 2025, PT Delimas Suryakannaka telah menyerahkan tanah beserta bangunan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sehingga seluruh aset tersebut resmi menjadi Barang Milik Daerah.
Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, SH, mengatakan pemerintah sejak awal mengedepankan komunikasi dengan para penghuni sehingga diperoleh kesepakatan bersama.
Para penghuni, lanjutnya, bersedia melanjutkan pemanfaatan ruko melalui mekanisme sewa kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Setelah memenuhi kewajiban pembayaran sewa sesuai kemampuan masing-masing, para penghuni akan memperoleh hak pemanfaatan kembali melalui mekanisme Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai ketentuan yang berlaku.













