Ia menambahkan, hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban turut menjadi latar belakang konflik yang berujung pada aksi keji tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pembunuhan berencana.
“Keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kasatreskrim.
Rekonstruksi ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain jajaran Satreskrim Polres Sergai, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, penasihat hukum tersangka, keluarga korban, serta insan pers.(R-04)













