Dedi Apresiasi Kepada Ketua DPRA Aceh Untuk Cabut Pergub No 2 Tahun 2026 Tentang JKA. – Sinarsergai
AcehDaerah

Dedi Apresiasi Kepada Ketua DPRA Aceh Untuk Cabut Pergub No 2 Tahun 2026 Tentang JKA.

×

Dedi Apresiasi Kepada Ketua DPRA Aceh Untuk Cabut Pergub No 2 Tahun 2026 Tentang JKA.

Sebarkan artikel ini

ACEH TIMUR, Sinarsergai.com-Pemerhati Sosial Dedi Saputra SH mengapresiasi ketua DPR-Aceh Zulfadhli atau Abang Samalanga berserta seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atas langkah serta menyepakati usulan pencabutan peraturan gubernur No 2 tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena dinilai bertentangan dengan Qanun JKA (peraturan daerah) serta merugikan masyarakat Aceh.

 

“Keputusan Pergub cabut, karena melanggar ketentuan UUPA (UU Pemerintah Aceh) dan Qanun, nanti suratnya saya kasih,” kata Ketua DPRA, Zulfadhli atau Abang Samalanga di Banda Aceh,pada hari (27/4)

 

Pernyataan itu disampaikan Abang Samalanga usai melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), di Gedung Serbaguna DPRA, di Banda Aceh.

 

Untuk diketahui, Pemerintah Aceh melakukan penyesuaian penerima program JKA yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Di mana, pemerintah telah mengeluarkan tiga desil atau kelompok masyarakat kategori sejahtera (desil 8-10) dari tanggungan jaminan kesehatan Aceh tersebut.

 

Sebagai informasi, selama ini masyarakat Aceh kategori desil ekonomi satu sampai lima (miskin) ditanggung pembiayaan lewat BPJS atau dari APBN dalam program JKN (PBI-JK).

 

Kemudian, untuk desil enam hingga sepuluh langsung ditanggung pembiayaan oleh pemerintah Aceh melalui program JKA, kecuali TNI/Polri dan ASN.

 

Namun, dengan kebijakan terbaru melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA, maka pemerintah Aceh hanya menanggung masyarakat Aceh pada level ekonomi desil enam dan tujuh (kategori menengah) saja.

 

Sedangkan untuk masyarakat yang masuk kategori ekonomi sejahtera tersebut (desil 8-10) dikeluarkan dari penerima bantuan jaminan kesehatan Aceh itu, artinya tidak lagi ditanggung JKA.

 

Rencana penerapan Pergub tersebut kemudian memicu polemik di masyarakat Aceh, hingga DPRA melaksanakan RDPU tersebut.

 

Abang Samalanga menyatakan, persoalan pembatasan penerima JKA ini bukan lagi sekedar masalah teknis, melainkan masuk pada ranah pelanggaran norma hukum dan tata kelola pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mini Soccer Kepala Lapas Idi Kelas IIB Jalin Sinergitas Melalui Pertandingan Mini Soccer Pada Lapas Lhoksemawe Kelas IIA. Aceh Timur, Kepala Lapas Idi Kelas IIB Pemasyarakatan Heriyanto Syafrie yang diwakili oleh KPLP Arif Budiman didampingi Kasi Binadik dan seluruh Staf bersama menghadiri pertandingan mini soccer antara antara Lapas Kelas IIB Idi dengan Lapas Lhoksemawe Kelas IIA. Untuk memperkuat Hubungan Silaturahmi Antar Lapas kelas IIB Idi dengan Lapas kelas IIA Lhoksemawe bertanding Mini Soccer dalam Rangka Pertandingan Persahabatan digelar di Lapangan Mini Soccer Wan Ramos Idi Rauyek Kabupaten Aceh Timur (12/09/2026). Kepala Lapas kelas IIB Idi Heriyanto Syafrie yang diwakili oleh KPLP Arif Budiman mensuport para pemain mini soccer yang berlaga pada kegiatan ini. Menurut Arif Budiman kegiatan ini selain untuk memupuk rasa persaudaraan antar instansi yang terlibat dalam kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Sinergitas dengan Lapas kelas IIA Lhoksemawe. Kepala Lapas kelas IIB Idi Heriyanto Syafrie diwakili oleh KPLP Arif Budiman menyampaikan kepada para pemain untuk selalu menjunjung tinggi sportifitas dalam bermain demi menjaga nama baik instansi serta berharap kepada para pemain agar tetap menjaga kondisi fisik dan kesehatannya. Setelah melalui laga yang penuh semangat dan berusaha bertahan kedua tim saling baik’ bermain dan berlaga namun demikian akhirnya Tim Lapas kelas IIA Lhoksemawe berhasil menaklukkan Tim Lapas kelas IIB Idi dengan sekor 4-2. Sambutan dan kata-kata terima kasih juga disampaikan oleh kepala Lapas kelas IIA Lhoksemawe Irhamuddin A.Md,,IP, SH.,,MH atas Undangan Kalapas kelas IIB Idi Heriyanto Syafrie dalam kegiatan olahraga pertandingan persahabatan Sepak bola Mini Soccer di Aceh Timur. Zainal
Aceh

ACEH TIMUR, Sinarsergai.com-Kepala Lapas Idi Kelas IIB Pemasyarakatan…