Ia menjelaskan, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, telah menjamin bahwa JKA sebagai hak dasar masyarakat Aceh, dan Qanun RPJMA (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh) 2023-2029 juga mengarahkan cakupan jaminan kesehatan yang luas dan menyeluruh.
Namun, lanjut dia, Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 justru membatasi akses melalui mekanisme selektif berbasis data yang belum dapat dipastikan validitasnya.
“Ketika Qanun menjamin dan RPJMA memperluas, tetapi Pergub membatasi, maka ini merupakan penyimpangan norma sekaligus ketidaksinkronan kebijakan daerah,” ujarnya.
Abang Samalanga menegaskan, Pergub tidak berwenang membatasi hak yang telah dijamin dalam Qanun. Karena itu, ia menilai peraturan tersebut lahir akibat kesalahan administratif dan teknis yang berdampak pada hilangnya akses layanan kesehatan masyarakat.
Karena itu, DPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut. Maka, keputusan yang dihasilkan dalam forum ini atas dasar kepatuhan hukum dan perlindungan hak rakyat Aceh.
“Jika sebuah kebijakan bertentangan dengan Qanun dan merugikan rakyat, maka tidak ada alasan untuk mempertahankannya. Kebijakan boleh berubah, tetapi hak rakyat tidak boleh dikorbankan,”pungkas Abang Samalanga.
Kepada media ini Rabu (29/4/2026) Dedi mengucapkan apresiasi terhadap ketua DPRA Aceh dan seluruh anggota DPRA yang telah membantu masyarakat Aceh terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).pungkas Dedi Saputra SH yang juga ketua umum DPP Organisasi Aliansi Wartawan Aceh Independen (AWAI).
Zainal













