JAKARTA, Sinarsergai.com-Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (29/4/2026).
Empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI hadir sebagai terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Cakung, Jakarta Timur tersebut.
Keempat terdakwa yang hadir yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL).
Dalam persidangan tersebut, Oditurat Militer memaparkan hasil pemeriksaan sementara terkait latar belakang penyerangan. Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa aksi nekat para oknum prajurit tersebut diduga kuat dipicu oleh masalah personal.
Tim













