Jika benar langkah ini memiliki dasar objektif, maka pemerintah daerah semestinya tidak ragu membuka kepada publik. Transparansi bukan hanya soal komunikasi, tetapi juga cara merawat kepercayaan.
Sebaliknya, jika keputusan diambil tanpa landasan yang jelas, maka wajar jika publik mencurigainya sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang dibungkus kewenangan.
Pada akhirnya, mutasi bukan sekadar soal mengganti orang, tetapi soal arah tata kelola pemerintahan. Apakah Abdya sedang bergerak menuju birokrasi profesional, atau justru kembali terjebak dalam pola lama: kekuasaan menentukan segalanya?
Publik berhak tahu. Dan pemerintah, wajib menjawab.
Oleh: Erisman, S.H, Praktisi Hukum tinggal di Abdya
Zainal













