“Kedua Terdakwa sampai saat ini tidak ada menjumpai dan tidak ada meminta maaf kepada Korban, artinya kedua terdakwa sama sekali tidak mempunyai itikad baik,”ujarnya. Perkara tersebut menurut kuasa hukum korban, sampai saat ini tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, karena Kedua Terdakwa sampai saat ini tidak pernah menemui atau tidak ada meminta maaf kepada korban.
“Hal ini sangat kami sesalkan karena kedua terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada korban meski di persidangan telah mengaku bersalah,’timpal Gabriel Purba SH seraya berharap majelis PN Kabanjahe dapat menjatuhkan vonis yang adil terhadap kedua terdakwa.
“Apalagi dalam KUHAP yang baru tidak ada larangan bagi hakim menjatuhkan vonis melebihi tuntutan atau dakwaan jaksa,”timpal Jemis AG Bangun SH. Diceritakan,peristiwa pengeroyokan terhadap Teringani br Sembiring terjadi pada Juli 2025 di Desa Lepar Samura,Tiga Panah.
Hasil visum dari RS Kabanjahe korban mengalami luka lecet, luka memar pada kepala bagian belakang,luka gores 7 Cm pada lengan kanan , luka memar 10 Cm pada paha kanan dan luka memar pada paha kiri sepanjang 12 Cm.
Lalu korban membuat laporan ke Polres Karo dan kini perkaranya telah disidangkan di PN Kabanjahe.Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon,Rabu (6/5/2026) Kajari Karo Edmon Novvery Purba mengaku belum mengetahui tentang kasus ini.Ia mengatakan masalah tuntutan JPU tersebut akan menjadi atensinya selaku Kajari Karo yang baru. Seperti diketahui Edmon Novvery Purba baru saja dilantik oleh Kajati Sumut Muhibuddin menjadi Kajari Karo pada Selasa 5 Mei 2026.(rel/R-03)













