Berikut adalah pasal-pasal yang berpotensi menjerat pelaku:
Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Ancaman Pidana:
Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Ancaman Pidana: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Respons Pihak Terkait
pihak Kemenag Pidie Jaya telah dihubungi lewat bomor wa memberikan keterangan bahwa selisih harga leptop bukanlah mark up, melainkan harga yang sudah dimasukkan pajak, jika masalah spek rendah akan kita tinjau kembali dan apabila benar kejadian seperti yang diberitakan saya selaku pimpinan akan mengintruksikan bawahan saya untuk segera mengembalikan seperti yang tertera dan sesuai dengan RKAS.
terkait keterlibatan oknum ZA selaku Seksi Pendis. pihak wartawan telah mengkonfirmasi lewat WA, beliau membantah terlibat dalam tindakan rasuah sebagaimana yang diberitakan beliau juga akan meninjau ulang terkait harga barang yang tidak sesuai spek yang sempat beredar dilapangan.
Dalam hal ini, Masyarakat dan pegiat pendidikan berharap aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap aliran dana BOS tahun 2026.
Kasus ini menjadi ironi besar di tengah upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan di Aceh. Dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang fasilitas belajar siswa, justru diduga menguap untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.
Zainal













